BPJS Watch Apresiasi Komitmen GoTo Lindungi Mitra Secara Penuh

Jumat, 30 Januari 2026 | 08:56:01 WIB
BPJS Watch Apresiasi Komitmen GoTo Lindungi Mitra Secara Penuh

JAKARTA - Upaya memperluas perlindungan sosial bagi pekerja sektor digital kembali mendapat sorotan positif. 

Inisiatif yang dilakukan GoTo melalui program “Bakti GoTo untuk Negeri: Empat Dukungan Nyata untuk Kesejahteraan Mitra” dinilai menjadi langkah konkret dalam memperkuat jaminan sosial bagi mitra pengemudi. 

Program tersebut mencakup pembiayaan penuh BPJS Kesehatan serta kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan seratus persen bagi mitra juara, sebuah kebijakan yang diapresiasi oleh pengamat ketenagakerjaan dan jaminan sosial.

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menyebut kebijakan tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan hak setiap warga negara atas jaminan sosial. 

Menurutnya, seluruh pekerja, termasuk mitra platform digital, perlu mendapatkan perlindungan dari berbagai risiko kerja yang mungkin terjadi dalam aktivitas sehari-hari.

Sejalan Dengan Amanat Konstitusi

Timboel menekankan bahwa perlindungan jaminan sosial bukan hanya berlaku bagi pekerja formal, tetapi juga bagi individu yang bekerja di sektor informal dan berbasis platform. Risiko kecelakaan kerja maupun risiko kematian tetap melekat pada aktivitas mitra pengemudi, sehingga kehadiran jaminan sosial menjadi sangat penting.

“Individu yang punya risiko, termasuk mitra platform, wajib dilindungi agar tidak mengalami kesulitan ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun risiko kematian,” kata Timboel.

Ia menilai langkah GoTo tersebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap prinsip keadilan sosial yang diamanatkan konstitusi. Dalam konteks ekosistem digital yang terus berkembang, kebijakan ini dipandang sebagai contoh konkret bahwa perusahaan dapat berperan aktif dalam menjamin kesejahteraan mitra yang menjadi tulang punggung layanan mereka.

Selain itu, Timboel melihat bahwa program tersebut dapat menjadi pemicu perubahan cara pandang terhadap perlindungan pekerja di sektor nonformal, khususnya pekerja berbasis aplikasi yang jumlahnya terus bertambah dari tahun ke tahun.

Tantangan Kepesertaan Pekerja Bukan Penerima Upah

Meski mengapresiasi langkah GoTo, Timboel juga menyoroti tantangan besar yang masih dihadapi sistem jaminan sosial nasional. Salah satu persoalan utama adalah rendahnya tingkat kepesertaan perlindungan sosial di kalangan pekerja bukan penerima upah, termasuk mitra platform digital.

Dari sekitar 86 juta pekerja bukan penerima upah di Indonesia, peningkatan kepesertaan jaminan sosial dinilai masih belum signifikan. Kondisi ini membuat kelompok pekerja tersebut rentan ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja, gangguan kesehatan, maupun tekanan ekonomi mendadak.

“Kehadiran GoTo yang membayar program JKK, JKM, dan jaminan kesehatan merupakan upaya signifikan, karena jumlah mitra yang terlindungi akan semakin banyak,” ujarnya.

Menurut Timboel, inisiatif seperti ini perlu terus didorong agar semakin banyak pekerja sektor informal masuk dalam sistem perlindungan sosial. Dengan demikian, jaminan sosial tidak hanya menjadi hak di atas kertas, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat pekerja.

Momentum Kebijakan Diskon Iuran

Timboel juga mengingatkan adanya momentum kebijakan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025 terkait diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Kebijakan diskon tersebut berlaku sejak 1 Januari 2026 hingga Maret 2027 dan memberikan potongan iuran sebesar 50 persen.

Dalam skema tersebut, iuran JKK–JKM yang semula Rp16.800 turun menjadi Rp8.400. Menurut Timboel, kebijakan ini semestinya dimanfaatkan secara optimal oleh seluruh aplikator untuk memperluas perlindungan bagi mitra mereka.

“Momentum ini seharusnya diikuti seluruh aplikator untuk melindungi mitra,” tambah Timboel.

Ia menilai, dengan adanya diskon iuran, beban perusahaan maupun mitra menjadi lebih ringan, sehingga tidak ada alasan untuk menunda pendaftaran jaminan sosial. Langkah kolektif dari para aplikator diyakini dapat mempercepat tercapainya cakupan perlindungan sosial yang lebih luas di sektor ekonomi digital.

Dorongan Keterlibatan Pemerintah

Lebih lanjut, Timboel menekankan bahwa inisiatif seperti Bakti GoTo tidak seharusnya berdiri sendiri. Ia berharap program tersebut dapat menjadi pemicu keterlibatan pemerintah pusat dan daerah dalam memperkuat kesejahteraan mitra platform.

Menurutnya, jika pemerintah kembali menggulirkan program seperti Bantuan Subsidi Upah, maka mitra yang telah terdaftar dalam skema JKK dan JKM semestinya dapat menjadi salah satu target penerima. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan perlindungan tambahan ketika terjadi tekanan ekonomi.

Di tingkat daerah, Timboel melihat adanya peluang bagi pemerintah daerah untuk merancang dukungan serupa sesuai dengan kapasitas fiskal masing-masing. Mitra pengemudi dinilai memiliki peran strategis dalam mendukung pergerakan jasa dan distribusi barang, yang secara langsung berdampak pada perekonomian daerah.

“Mitra ini mendukung pergerakan jasa dan barang cepat serta perekonomian daerah. Pemerintah daerah seperti DKI Jakarta juga bisa mempertimbangkan bentuk subsidi atau bantuan untuk memperkuat kesejahteraan mitra,” jelasnya.

Menutup pernyataannya, Timboel berharap langkah GoTo dapat menjadi contoh bagi perusahaan platform lainnya.

 “Mudah-mudahan semakin banyak aplikator mengikuti, sehingga seluruh mitra aplikator terlindungi oleh jaminan sosial, kesehatan, ketenagakerjaan, keselamatan kerja, dan jaminan kematian,” pungkasnya.

Terkini