Komdigi Susun Aturan Wajib Label AI Cegah Disinformasi

Senin, 09 Februari 2026 | 09:07:42 WIB
Komdigi Susun Aturan Wajib Label AI Cegah Disinformasi

JAKARTA - Perkembangan kecerdasan buatan kini melaju jauh lebih cepat dibanding kesiapan publik dalam menyaring informasi. 

Di tengah arus konten digital yang semakin masif, pemerintah menilai perlu adanya penanda yang jelas agar masyarakat tidak terjebak pada informasi keliru. 

Kekhawatiran atas membanjirnya konten sintetis mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital untuk menyiapkan langkah preventif yang lebih tegas dan sistematis.

Upaya tersebut diwujudkan melalui penyusunan regulasi khusus yang mewajibkan setiap karya berbasis kecerdasan buatan mencantumkan label tertentu. 

Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga ekosistem informasi tetap sehat, sekaligus melindungi karya jurnalistik yang dibuat secara otentik oleh manusia dari klaim sepihak teknologi.

Upaya Pemerintah Menjaga Ruang Informasi Publik

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital menaruh perhatian serius terhadap potensi dampak negatif perkembangan teknologi kecerdasan buatan. 

Salah satu risiko terbesar yang muncul adalah sulitnya masyarakat membedakan antara konten faktual dan konten hasil rekayasa mesin. Tanpa regulasi yang jelas, disinformasi dan hoaks berpotensi menyebar lebih luas dan merusak kepercayaan publik.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa kehadiran aturan bukan dimaksudkan untuk menghambat inovasi. Sebaliknya, regulasi ini menjadi pagar agar pemanfaatan AI tetap berjalan secara etis dan bertanggung jawab. 

Pemerintah ingin memastikan bahwa ruang digital Indonesia tidak dipenuhi konten yang menyesatkan atau dimanfaatkan untuk kepentingan yang merugikan masyarakat.

Penegasan tersebut disampaikan Meutya Hafid saat menghadiri Konvensi Media Nasional dalam rangka Hari Pers Nasional 2026 di Serang, Banten. Dalam kesempatan itu, ia menekankan pentingnya keseimbangan antara kemajuan teknologi dan perlindungan publik dari dampak buruk informasi palsu.

Perlindungan Karya Jurnalistik Dari Klaim AI

Selain persoalan disinformasi, pemerintah juga menyoroti perlindungan terhadap karya jurnalistik. Meutya Hafid menjelaskan bahwa karya yang dihasilkan oleh jurnalis manusia memiliki nilai etik, proses verifikasi, dan tanggung jawab yang tidak dapat disamakan dengan konten buatan mesin.

Regulasi AI dibutuhkan untuk mencegah klaim sepihak atau penggunaan karya jurnalistik secara ilegal oleh teknologi kecerdasan buatan. Tanpa perlindungan hukum, karya jurnalistik berpotensi dieksploitasi, baik sebagai data pelatihan maupun sebagai konten tiruan yang sulit dibedakan oleh publik.

"Pemerintah akan melakukan dan menerima masukan yang diperlukan terkait regulasi, khususnya untuk melindungi teman-teman dari gempuran teknologi yang bernama kecerdasan artifisial. Kita sudah membuat Perpres yang terkait dengan AI, saat ini sedang di Kemenkum (Kementerian Hukum) untuk segera ditandatangani dalam harmonisasi," ujar Meutya Hafid.

Pernyataan tersebut menegaskan komitmen pemerintah untuk tidak hanya mengatur teknologi, tetapi juga menjaga keberlangsungan profesi jurnalistik yang berperan penting dalam demokrasi.

Perpres Dan Permen Jadi Payung Aturan AI

Dalam rangka memperkuat kebijakan, pemerintah telah menyusun draf Peraturan Presiden terkait kecerdasan buatan. Draf tersebut saat ini berada di Kementerian Hukum untuk proses harmonisasi sebelum disahkan. Perpres ini akan menjadi payung hukum utama dalam pengaturan pemanfaatan AI di Indonesia.

Selain Perpres, Komdigi juga tengah menggodok Peraturan Menteri yang bersifat teknis. Permen ini akan mengatur secara rinci implementasi kewajiban pelabelan konten AI di berbagai platform, baik media massa maupun media sosial. Meutya Hafid mengakui bahwa draf Permen tersebut sudah siap dan tinggal menunggu proses lanjutan.

Kombinasi antara Perpres dan Permen diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan. Mulai dari pembuat konten, perusahaan teknologi, media, hingga masyarakat umum, semuanya akan memiliki acuan yang jelas dalam memanfaatkan dan mengonsumsi konten berbasis AI.

Label AI Sebagai Benteng Disinformasi

Salah satu poin krusial dalam regulasi ini adalah kewajiban mencantumkan label pada konten buatan kecerdasan buatan. Nantinya, setiap konten AI wajib diberi penanda seperti "AI Generated" atau istilah lain yang memiliki makna serupa. Label tersebut berfungsi sebagai informasi awal bagi publik sebelum mengonsumsi sebuah konten.

Dengan adanya label, masyarakat diharapkan dapat lebih kritis dan waspada terhadap informasi yang beredar. Publik memiliki kesempatan untuk menilai ulang kredibilitas konten, terutama jika berkaitan dengan isu sensitif seperti politik, kesehatan, atau keamanan.

Langkah ini juga dinilai penting untuk menjaga kepercayaan terhadap media arus utama. Ketika konten AI dan karya jurnalistik manusia dapat dibedakan secara jelas, potensi kesalahpahaman dapat diminimalkan. Pemerintah menilai transparansi menjadi kunci utama dalam menghadapi era teknologi yang semakin kompleks.

Ke depan, Komdigi membuka ruang dialog dan masukan dari berbagai pihak agar regulasi yang disusun benar-benar adaptif dan relevan. Pemerintah berharap kebijakan ini tidak hanya menjadi alat pengendali, tetapi juga fondasi bagi pemanfaatan kecerdasan buatan yang sehat, beretika, dan bermanfaat bagi masyarakat luas.

Terkini