JAKARTA - Pemerintah melalui PT PLN (Persero) telah mengumumkan penyesuaian tarif listrik yang berlaku pada 2 hingga 8 Maret 2026. Tarif ini berlaku untuk seluruh pelanggan PLN, baik prabayar maupun pascabayar, dengan berbagai golongan pelanggan yang memiliki tarif berbeda-beda sesuai dengan kebutuhan dan daya listrik yang digunakan.
Berikut adalah rincian tarif listrik yang berlaku untuk pelanggan PLN selama periode tersebut.
Tarif Listrik Pelanggan Rumah Tangga
Untuk pelanggan rumah tangga, tarif listrik disesuaikan berdasarkan golongan dan daya listrik yang digunakan. Berikut tarif yang berlaku untuk pelanggan rumah tangga di seluruh Indonesia:
Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA (RTM): Rp 1.352 per kWh
Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Golongan R-3/TR, TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Tarif Listrik Pelanggan Bisnis
Untuk pelanggan bisnis, tarif listrik ditetapkan berdasarkan golongan dan daya yang digunakan. Berikut tarif yang berlaku untuk pelanggan bisnis di Indonesia:
Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan B-3/TM, TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
Tarif Listrik Pelanggan Industri
Tarif listrik untuk pelanggan industri juga ditetapkan berdasarkan golongan dan daya listrik yang digunakan. Berikut tarif listrik yang berlaku:
Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh
Tarif Listrik untuk Keperluan Fasilitas Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum
Pelanggan dengan keperluan fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum juga dikenakan tarif yang berbeda-beda. Berikut adalah tarif yang berlaku untuk kategori ini:
Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh
Tarif Listrik untuk Keperluan Pelayanan Sosial
Pelanggan yang menggunakan listrik untuk keperluan pelayanan sosial seperti rumah sakit, panti asuhan, dan sebagainya, juga dikenakan tarif khusus yang lebih rendah. Berikut adalah tarif listrik untuk golongan ini:
Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh
Tarif Listrik Subsidi untuk Pelanggan Rumah Tangga
Untuk pelanggan rumah tangga yang mendapatkan subsidi, berikut adalah tarif listrik yang berlaku selama periode 2-8 Maret 2026:
Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh
Cara Menghitung Token Listrik untuk Pelanggan Prabayar
Bagi pelanggan prabayar, mereka dapat membeli token listrik dengan berbagai nominal sesuai kebutuhan. Setelah membeli token, pelanggan dapat memasukkannya ke dalam meteran untuk mendapatkan daya listrik sesuai jumlah kWh yang tertera pada token. Namun, perlu diperhatikan bahwa pajak penerangan jalan (PPJ) akan dipotong terlebih dahulu sesuai dengan kebijakan daerah.
Berikut adalah rumus untuk menghitung jumlah kWh yang diperoleh setelah membeli token listrik:
(Nominal Token−PPJ Daerah)÷Tarif Dasar Listrik=KWh yang Diperoleh(\text{Nominal Token} - \text{PPJ Daerah}) \div \text{Tarif Dasar Listrik} = \text{KWh yang Diperoleh}(Nominal Token−PPJ Daerah)÷Tarif Dasar Listrik=KWh yang Diperoleh
Sebagai contoh, jika pelanggan rumah tangga dengan daya 900 VA membeli token listrik seharga Rp 100.000, perhitungannya adalah sebagai berikut:
Token yang dibeli: Rp 100.000
PPJ untuk Jakarta (2,4%): Rp 2.400
Tarif dasar listrik 900 VA: Rp 1.352 per kWh
Maka perhitungan kWh yang diperoleh adalah:
(Rp 100.000−Rp 2.400)÷Rp 1.352=72,19 kWh
Contoh Perhitungan untuk Golongan Lainnya
Untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300-2.200 VA yang membeli token Rp 100.000, perhitungannya adalah sebagai berikut:
Token yang dibeli: Rp 100.000
PPJ untuk Jakarta (2,4%): Rp 2.400
Tarif dasar listrik 1.300-2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Perhitungan kWh yang diperoleh adalah:
(Rp 100.000−Rp 2.400)÷Rp 1.444,70=67,56 kWh
Stabilitas Tarif Listrik di Maret 2026
Pemerintah melalui PLN memastikan bahwa tarif listrik selama periode 2-8 Maret 2026 tetap stabil bagi pelanggan. Hal ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam merencanakan pengeluaran mereka, terutama bagi pelanggan rumah tangga dan usaha kecil. Pemerintah juga berupaya menjaga ketersediaan energi untuk kebutuhan rumah tangga, bisnis, serta industri yang membutuhkan pasokan listrik stabil sepanjang tahun.