JAKARTA - Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS mulai memunculkan peta baru kepatuhan platform digital di Indonesia.
Sejak aturan ini efektif diberlakukan pada 28 Maret 2026, pemerintah menegaskan bahwa seluruh platform yang beroperasi secara digital wajib menyesuaikan sistem mereka demi melindungi anak-anak di ruang digital.
Namun, tidak semua platform bergerak dengan kecepatan yang sama dalam memenuhi aturan tersebut.
Di tengah upaya pemerintah memperketat perlindungan anak di internet, beberapa platform tercatat sudah mengambil langkah konkret dengan menaikkan batas usia minimum pengguna dan memperbarui kebijakan keamanan dalam aplikasinya.
Di sisi lain, ada juga platform yang baru menunjukkan sikap kooperatif sebagian, sementara sejumlah platform besar lainnya justru belum menyatakan kepatuhan terhadap aturan yang kini berlaku secara resmi.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital menekankan bahwa PP TUNAS bukan sekadar aturan administratif, melainkan bentuk perlindungan nyata terhadap anak-anak dari risiko paparan konten tidak sesuai usia dan eksploitasi data pribadi.
Karena itu, kepatuhan platform digital dipandang menjadi hal mendesak, apalagi anak-anak selama ini menjadi kelompok yang rentan di tengah masifnya penggunaan media sosial dan aplikasi digital.
Tak hanya menuntut penyesuaian teknis, pemerintah juga menyiapkan sanksi tegas bagi platform yang tidak mematuhi aturan. Mulai dari teguran administratif, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses, seluruh opsi penegakan hukum disebut sudah tersedia.
Dengan demikian, implementasi PP TUNAS kini menjadi ujian bagi platform digital: apakah benar-benar berpihak pada perlindungan anak, atau justru masih mengedepankan kepentingan bisnis semata.
Pemerintah Resmi Berlakukan PP Tunas Untuk Semua Platform
Pemerintah resmi menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Aturan tersebut mewajibkan platform digital membatasi akses anak sesuai usia serta memperkuat pelindungan data pribadi anak.
PP Tunas efektif diberlakukan mulai 28 Maret 2026 dan setiap entitas platform digital yang beroperasi secara digital wajib mematuhi ketentuan dari regulasi tersebut.
Artinya, seluruh penyelenggara platform yang menyediakan layanan digital di Indonesia tidak memiliki pilihan selain menyesuaikan kebijakan internal mereka agar sejalan dengan aturan baru ini.
Sejumlah platform telah mematuhi aturan ini, namun sebagian lainnya belum menunjukkan sikap kooperatif untuk melindungi anak-anak di ruang digital sejalan dengan PP Tunas.
Kondisi ini menunjukkan bahwa meskipun regulasi sudah berlaku, proses penyesuaian di tingkat platform masih berlangsung dengan tingkat kesiapan yang berbeda-beda.
Pemerintah memandang langkah ini penting karena perlindungan anak di ruang digital tidak bisa lagi ditunda. Selama ini, anak-anak kerap menjadi kelompok yang rentan terhadap paparan konten yang tidak sesuai usia, sekaligus berisiko mengalami eksploitasi data pribadi tanpa mereka sadari.
X Dan Bigo Live Sudah Patuh, TikTok Serta Roblox Minta Waktu
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, X dan Bigo Live telah mematuhi implementasi PP Tunas dengan mengubah aturan dalam aplikasi mereka.
"Platform X telah mengumumkan perubahan batas usia minimum menjadi 16 tahun dan ini sudah dilakukan jauh-hari yaitu sejak 17 Maret tahun 2026 yang disampaikan di halaman pusat bantuan," ujar saat konferensi pers di Kantor Komdigi.
Langkah yang dilakukan X menunjukkan bahwa sebagian platform telah bergerak lebih cepat bahkan sebelum aturan resmi berlaku penuh.
Penyesuaian batas usia minimum menjadi 16 tahun dinilai sebagai bentuk kepatuhan yang sejalan dengan semangat PP TUNAS dalam membatasi akses anak terhadap platform digital berisiko tinggi.
Bigo Live juga menaikkan batas usia menjadi 18 tahun ke atas dan telah mengajukan permohonan pembaruan batasan usia tersebut kepada Appstore.
"Bigo Live yang telah melakukan penyesuaian batas usia menjadi 18 plus pada perjanjian pengguna atau user content dan juga kebijakan keamanan privacy policy dan telah mengajukan permohonan pembaruan batasan usia kepada Appstore atau toko aplikasi," imbuh Meutya.
Sementara itu, TikTok dan Roblox menyampaikan sikap kooperatif untuk sebagian. Meutya mengatakan, kedua aplikasi tersebut masih meminta waktu untuk melengkapi persyaratan dan menyiapkan implementasi teknis di aplikasinya.
"Mereka meminta perpanjangan atau sedikit waktu tambahan dan ini yang memang kita juga minta agar segera melengkapi kepatuhannya," kata dia.
Sikap ini menandakan bahwa TikTok dan Roblox belum sepenuhnya dinyatakan patuh, meski telah menunjukkan itikad untuk mengikuti ketentuan yang berlaku. Pemerintah pun memberi ruang terbatas agar keduanya segera merampungkan penyesuaian teknis yang dibutuhkan.
Empat Platform Besar Belum Menyatakan Kepatuhan
Di sisi lain, terdapat empat platform digital yang belum menyatakan kepatuhan terhadap PP Tunas, yakni YouTube, Facebook, Instagram, dan Threads. Meutya menyampaikan bahwa tidak ada kompromi bagi platform yang melanggar.
Pemerintah masih menunggu kepatuhan dari empat aplikasi tersebut. Meski begitu, pernyataan pemerintah menunjukkan bahwa penantian itu tidak akan berlangsung tanpa batas, sebab regulasi sudah berlaku dan seluruh entitas bisnis wajib tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia.
"Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan dan bahwa setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang juga berlaku di Indonesia," ucap Meutya.
Lebih lanjut, Meutya menyatakan semestinya platform-platform digital tunduk terhadap aturan yang memproteksi anak-anak di belahan dunia mana pun. Sebab itu, ia mengimbau platform digital yang belum memenuhi ketentuan PP Tunas untuk segera mengikuti aturan yang berlaku.
"Kami meminta platform untuk memberlakukan prinsip anak yang dipegang penuh yaitu universalitas dan juga nondiskriminatif. Jadi tidak ada pembedaan 'bahwa aturan perlindungan anak di negara lain diikuti, tapi di negara lainnya tidak diikuti'," kata Meutya.
Pernyataan ini menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin ada standar ganda dalam perlindungan anak. Jika sebuah platform bisa mengikuti aturan serupa di negara lain, maka semestinya aturan yang sama juga bisa diterapkan di Indonesia tanpa pengecualian.
Pemerintah Siapkan Sanksi Tegas Bagi Platform Tak Patuh
Meutya mengatakan tujuan utama dari pengetatan ini bukan sekadar membatasi konten, melainkan untuk melindungi privasi data anak-anak yang selama ini berserakan di platform media sosial dan rawan dieksploitasi untuk kepentingan monetisasi bisnis.
"Anak-anak belum tahu mana data yang perlu tidak ditayangkan. Kami juga menduga dari banyak studi dan juga kasus-kasus hukum di negara lain, bahwa data-data anak juga dieksploitasi untuk kepentingan monetisasi," kata Meutya.
Apabila aturan tidak dipatuhi, Meutya memastikan ke depannya pemerintah secara tegas akan menindak platform digital sejalan dengan Peraturan Menteri Komdigi nomor 9 tahun 2026 sebagai aturan pelaksana dari PP Tunas.
"Pemerintah memiliki kewenangan untuk mengambil langkah-langkah penegakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk pengenaan sanksi," tegas Meutya.
Dalam Peraturan Menteri Komdigi nomor 9 tahun 2026 dijelaskan bahwa beberapa sanksi yang berlaku untuk platform yang tidak mematuhi aturan di antaranya sanksi administratif berupa pemberian surat teguran, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses.
Selain Indonesia, beberapa negara lain, seperti Australia juga telah menerapkan aturan pembatasan media sosial dan gadget untuk anak-anak dan remaja di bawah usia 16 tahun. Meutya mengatakan, bahwa semua anak, baik di belahan negara mana pun sama berharganya.
Dengan demikian, implementasi PP TUNAS kini menjadi penanda bahwa perlindungan anak di ruang digital tidak lagi bisa ditawar. Kepatuhan platform bukan hanya soal mengikuti regulasi, tetapi juga soal tanggung jawab moral dalam menjaga keamanan anak-anak di tengah derasnya arus teknologi digital