OJK: 19 Pinjol Alami Kredit Macet di Atas 5% per April 2026

Selasa, 09 Juni 2026 | 23:15:08 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa hingga April 2026, terdapat 19 penyelenggara pinjaman daring (pindar) yang memiliki tingkat kredit macet atau tingkat wanprestasi pembiayaan (TWP90) melampaui 5%.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK Agusman menjelaskan bahwa nilai TWP90 yang melebihi 5% tersebut dipengaruhi oleh kualitas pembiayaan serta kemampuan bayar dari peminjam dana (borrower). 

Meski demikian, Agusman tetap berkeyakinan bahwa TWP90 industri pindar ke depan akan tetap terjaga, walaupun ada pengaruh dari dinamika perekonomian serta kualitas pengelolaan risiko pada masing-masing penyelenggara.

“Untuk menjaga tingkat TWP90, Penyelenggara Pindar didorong untuk melakukan penguatan manajemen risiko, credit scoring berbasis data, serta penguatan penagihan dan prinsip kehati-hatian,” ucapnya dalam lembar jawaban RDK OJK Mei 2026, Minggu (7/6/2026).

Selain itu, dia kembali mengingatkan agar industri pindar terus memperkuat manajemen risiko, credit scoring berbasis data, serta penguatan penagihan dan prinsip kehati-hatian.

“Dinamika perekonomian saat ini tentu saja dapat memengaruhi laju pertumbuhan. Namun, industri Pindar ke depan diperkirakan masih dapat tumbuh positif dan terjaga,” tegas Agusman.

Di sisi lain, dia memaparkan bahwa saat ini ada 14 dari 94 penyelenggara pindar yang belum menuntaskan kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar. 

Menurutnya, kemampuan pihak penyelenggara dalam memenuhi aturan ekuitas minimum tersebut dipengaruhi oleh kondisi serta karakteristik usaha masing-masing.

“Termasuk kinerja, prospek bisnis, serta strategi permodalan seperti penambahan modal oleh pemegang saham, masuknya investor baru, atau aksi korporasi seperti merger, yang mempertimbangkan beberapa aspek antara lain profil risiko dan kondisi pasar,” jelasnya.

Agusman mengemukakan bahwa tata kelola serta model bisnis merupakan aspek krusial yang menjadi pertimbangan bagi investor dalam menilai kelayakan permodalan. 

Oleh karena itu, dia melanjutkan, seluruh penyelenggara pindar didorong agar terus memperkuat tata kelola, manajemen risiko, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

“Sehingga dapat meningkatkan kepercayaan investor sekaligus memperkuat ketahanan industri dan pelindungan konsumen,” sebutnya.

Sebagai informasi, total outstanding pembiayaan pada industri pindar per April 2026 tercatat mencapai Rp102,07 triliun, atau tumbuh 26,11% secara tahunan (Year-on-Year).

Terkini