Ekspor SDA Dievaluasi 3 Bulan, Investor Diminta Cermati Aturan

Kamis, 11 Juni 2026 | 19:20:31 WIB
PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai BUMN ekspor untuk komoditas SDA [FOTO : NET].

JAKARTA - Langkah pemerintah menunjuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) menjadi BUMN ekspor bagi komoditas sumber daya alam strategis terus menyita perhatian para pelaku usaha dan investor. 

Berbagai kalangan menyoroti potensi dampaknya bagi aktivitas ekspor, margin korporasi, hingga prospek emiten komoditas di pasar saham. 

Efek final dari regulasi ini terhadap perusahaan eksportir maupun emiten komoditas dirasa masih memerlukan pengamatan lebih mendalam.

Ekonom Prasasti Center, Piter Abdullah, berpendapat bahwa kebijakan ini patut dipandang sebagai langkah pemerintah memperkokoh tata kelola ekspor demi mengoptimalkan penerimaan negara.

 Dengan demikian, regulasi ini bukan berupa pengambilalihan utuh bisnis ekspor dari dunia usaha dan bukan pula bagian dari agenda nasionalisasi.

“Pasar tidak perlu langsung membaca aturan ini sebagai perubahan ekstrem. Kalau dilihat secara utuh, masih ada masa transisi, mekanisme evaluasi, dan ruang pengecualian bagi pelaku usaha tertentu. Tata kelola ekspor juga tidak seperti yang dikhawatirkan dan kami layak menunggu detail dari regulasinya seperti juklak dan juknisnya,” kata Piter, Rabu (10/6/2026).

Merujuk PP No. 24 Tahun 2026, komoditas sumber daya alam strategis untuk tahap awal mencakup batu bara, kelapa sawit, serta ferro alloy atau paduan besi. Penjualan ekspor untuk komoditas tersebut wajib lewat BUMN ekspor yang mengarah pada DSI.

Piter menilai, aturan itu tidak merinci secara spesifik pola tata kelola ekspor atau skema bisnis yang bakal diterapkan DSI. 

Oleh sebab itu, kecemasan bahwa DSI bakal mendominasi seluruh rangkaian ekspor dirasa berlebihan. 

Pasal 4 ayat 1 PP No. 24 Tahun 2026 memaparkan bahwa tata kelola ekspor dapat dijalankan lewat pengendalian ekspor, termasuk penelusuran teknis atau verifikasi, pengaturan logistik pengangkutan dan asuransi ekspor, serta mekanisme lainnya.

Melihat ketentuan itu, perusahaan produsen komoditas SDA strategis dinilai masih bisa menggulirkan aktivitas ekspor seperti sediakala, mulai dari aspek pengangkutan hingga pengiriman komoditas ke pembeli akhir. 

Pembedanya hanya terletak pada keterlibatan DSI dalam rantai proses tersebut, termasuk dalam hal pelaporan serta monitoring ekspor.

Lewat tata kelola itu, DSI memegang peran memfasilitasi sekaligus mengawasi distribusi ekspor agar penjualan komoditas strategis mendatangkan pemasukan negara yang lebih maksimal.

 “Jadi, kekhawatiran pelaku usaha akan dikerdilkan perannya, hanya sebatas mengurus kegiatan ekonomi di hulu, terlihat sebagai sesuatu yang berlebihan,” ucapnya.

PP ini juga menyediakan celah pengecualian untuk pelaku usaha tertentu. Pada Pasal 4 ayat 2 dijabarkan bahwa operasional ekspor bisa dikecualikan bagi pelaku usaha yang terikat kontrak atau perjanjian dengan pemerintah yang mengatur perihal investasi, divestasi, atau pengolahan dan pemurnian domestik.

Mengenai potensi imbasnya pada margin perusahaan, Piter memandang hal itu memang patut dipantau oleh investor. 

Namun, ruang bagi DSI dalam menetapkan margin tidak dapat diartikan sebagai hak mutlak tanpa batas lantaran tetap berpatokan pada harga internasional yang menjadi acuan pasar.

 “Investor wajar mencermati risiko margin. Tetapi frasa tingkat kewajaran juga penting. Pemerintah tentu perlu menjaga agar mekanisme baru ini tidak menimbulkan distorsi berlebihan terhadap pelaku usaha yang selama ini sudah patuh,” tuturnya.

Ia mengimbuhkan bahwa pelaku usaha masih mempunyai waktu untuk beradaptasi. Walaupun PP No. 24 Tahun 2026 mulai berjalan sejak 1 Juni 2026, pelaksanaan ekspor lewat BUMN ekspor memperoleh kelonggaran masa transisi paling lambat hingga 31 Desember 2026. Ditambah lagi, pemerintah juga bakal menggelar evaluasi dalam tiga bulan pertama implementasi dan secara berkala selama tenggat transisi berlangsung. 

Berdasarkan hasil peninjauan itu, pemerintah bisa mematok batas waktu baru sebelum tenggat akhir penerapan resmi.

“Masa transisi memberi waktu bagi perusahaan untuk menyesuaikan sistem pelaporan dan mekanisme operasional. Evaluasi tiga bulan pertama juga bisa menjadi ruang koreksi apabila ada hambatan teknis,” tutur Piter.

Menurutnya, pemodal sebaiknya tidak langsung berasumsi buruk terhadap emiten batu bara, sawit, maupun ferro alloy sebelum petunjuk teknis diumumkan.

 “PP ini baru kerangka besar. Dampak akhirnya akan sangat ditentukan oleh aturan teknis. Yang perlu dilakukan pelaku pasar adalah mencermati detail implementasi, bukan langsung mengambil skenario paling buruk,” ungkapnya.

Ia menegaskan, jika diterapkan secara cermat, kebijakan ini berpeluang memperkuat transparansi ekspor, meningkatkan pengawasan devisa, serta meminimalisir praktik under-invoicing. “Kuncinya ada pada komunikasi dan aturan teknis. Semakin jelas mekanisme DSI, semakin kecil ruang spekulasi negatif di pasar,” pungkasnya.

Terkini