PPh Final UMKM Dipersempit, Akumandiri Cemas Kepatuhan Pajak Turun

Senin, 15 Juni 2026 | 01:22:22 WIB
Kebijakan baru pemerintah mempersempit cakupan penerima fasilitas PPh Final UMKM [FOTO : NET].

JAKARTA - Kebijakan teranyar pemerintah yang mempersempit ruang lingkup penerima fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM dipandang berisiko memicu merosotnya tingkat kepatuhan pajak dari para pelaku usaha mikro dan kecil.

Ketua Umum Asosiasi Industri UMKM Indonesia (Akumandiri) Hermawati Setyorinny mengungkapkan, pergeseran skema PPh Final UMKM melahirkan rasa waswas di tengah situasi perekonomian yang masih penuh dengan tantangan.

Menurut pandangannya, para pelaku usaha mikro saat ini tidak cuma berhadapan dengan melemahnya daya beli publik, melainkan juga dihantam lonjakan biaya produksi.

"Kebijakan ini membuat UMKM yang sebelumnya memiliki harapan justru menjadi gelisah. Mereka khawatir pendapatannya menurun, sementara beban pajak yang harus ditanggung meningkat," ujar Hermawati kepada Kontan.co.id, Kamis (11/6/2026).

Menilik pada regulasi terbaru, fasilitas PPh Final UMKM sekadar boleh dimanfaatkan oleh tiga kategori wajib pajak, yaitu wajib pajak orang pribadi, badan usaha dengan bentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh satu individu, serta koperasi.

Di pihak lain, badan usaha yang berbentuk persekutuan komanditer (CV), firma, perseroan terbatas (PT), dan badan usaha milik desa (BUMDes) kini tidak diizinkan lagi memakai skema PPh Final UMKM, sehingga wajib mematuhi regulasi pajak penghasilan badan yang berlaku umum.

Hermawati menilai, pergeseran aturan tersebut berpeluang memengaruhi orientasi kepatuhan pajak para pelaku bisnis, khususnya kalangan UMKM yang tengah berada dalam fase merintis atau mengembangkan usaha. 

Menurutnya, sebagian pelaku usaha bisa saja terdorong mencari celah demi menghindari kewajiban perpajakan bilamana menganggap beban yang dipikul kian berat serta alur administrasi perpajakan bergulir lebih rumit.

"Yang saya khawatirkan bukan hanya kenaikan beban pajak, tetapi munculnya kecenderungan pelaku usaha untuk menghindari pajak," katanya.

Ia menguraikan, banyak pelaku usaha mikro yang mendirikan PT atau CV bersama pasangan maupun mitra bisnis demi melebarkan skala usaha sekaligus membangun kemitraan dengan korporasi yang lebih besar. 

Kendati demikian, lewat hadirnya aturan baru tersebut, badan usaha dimaksud tidak lagi bisa mencicipi tarif PPh Final UMKM senilai 0,5%.

Padahal, merujuk pemaparan Hermawati, di dalam PP Nomor 7 Tahun 2021, usaha mikro dipatok berdasar jumlah omzet maksimal Rp2 miliar tanpa membedakan rupa badan usahanya.

 Oleh sebab itu, pembatasan fasilitas yang bersandar pada kategori badan usaha dinilai berisiko melahirkan diskriminasi perlakuan terhadap sesama pelaku UMKM.

Pihak Akumandiri juga menyoroti indeks kepatuhan pajak UMKM yang sepanjang ini tergolong cukup bagus di kalangan pelaku usaha yang sudah mengantongi status wajib pajak. 

Namun, peralihan kebijakan ini dinilai rentan menggoyang kepatuhan jika tidak diimbangi dengan langkah sosialisasi dan pendampingan yang mumpuni.

"Permasalahan yang ingin ditangani pemerintah sebenarnya lebih banyak berasal dari pelaku usaha yang memanfaatkan celah aturan, bukan dari pelaku usaha mikro yang selama ini sudah patuh," ujar Hermawati.

Di luar potensi memengaruhi kadar kepatuhan, regulasi baru ini juga dipandang menambah beban kerumitan tata kelola administrasi perpajakan. 

Para pelaku usaha yang didepak dari skema PPh Final diwajibkan menyelenggarakan pembukuan secara lebih disiplin untuk mengalkulasi laba usaha serta kewajiban pajak secara mendetail.

Berdasarkan penilaian Hermawati, masih banyak kelompok UMKM yang belum mempunyai kapabilitas administrasi yang memadai, sehingga pergeseran sistem ini dapat bertindak sebagai sandungan tambahan dalam menggerakkan roda usaha. 

Di sisi lain, ia berpendapat eksekutif semestinya lebih menitikberatkan perhatian pada program pendongkrak daya beli masyarakat serta penekanan biaya produksi yang saat ini masih mencekik pelaku usaha.

Sebab, UMKM masih mendekap tekanan dari rupa-rupa arah, mulai dari merangkak naiknya harga bahan baku hingga rupa-rupa pungutan serta ongkos operasional lainnya.

"Saya berharap kebijakan ini dapat ditinjau kembali atau setidaknya ditunda hingga kondisi ekonomi lebih stabil. Fokus utama pemerintah seharusnya memperkuat daya beli masyarakat dan mengawasi pelaku usaha yang memang menyalahgunakan aturan," katanya.

Melihat rupa-rupa tantangan tersebut, Akumandiri mengukur proyeksi masa depan UMKM masih berada dalam kondisi terjepit. 

Bahkan, sebagian pelaku usaha dikabarkan mulai berganti haluan menjadi agen atau reseller komoditas impor lantaran anjloknya daya beli masyarakat memicu konsumen bertindak kian sensitif terhadap harga barang.

Hermawati pun membeberkan bahwa sejumlah pelaku UMKM mulai memangkas aktivitas perdagangan di platform e-commerce akibat tingginya biaya yang wajib disetor, lalu memilih memasarkan komoditas mereka melewati jalur alternatif seperti situs web mandiri.

"Di platform e-commerce juga banyak UMKM yang tidak lagi aktif karena biaya yang semakin tinggi. Mereka kemudian memilih berjualan melalui kanal lain, termasuk website sendiri," pungkasnya.

Terkini