GINSI Bantah Tuduhan Importir Sengaja Timbun Kontainer di Priok

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:43:01 WIB
Biaya Mahal, GINSI Sebut Tak Ada Alasan Timbun Kontainer [FOTO : NET].

JAKARTA — Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) menyanggah penilaian Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bahwa pihak importir dengan sengaja menumpuk peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok hingga memicu membengkaknya dwelling time.

Ketua Umum BPP GINSI Subandi menganggap anggapan itu keliru lantaran ongkos penumpukan peti kemas di kawasan pelabuhan sejatinya terhitung sangat tinggi. 

Menurut dia, tidak ada landasan bagi para pemilik komoditas untuk dengan sengaja mendiamkan kontainernya berlama-lama di pelabuhan usai mengantongi Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

“Jika ada yang mengatakan biaya di pelabuhan murah hingga pemilik barang sengaja menimbun barang di pelabuhan, berarti tidak paham biaya di pelabuhan,” kata Subandi, Selasa (16/6/2026).

Ia menguraikan tarif penumpukan peti kemas berukuran 20 kaki menyentuh Rp2,83 juta per hari, sementara untuk kontainer berukuran 40 kaki menembus Rp5,66 juta per hari, nominal ini sudah mencakup pajak pertambahan nilai (PPN).

“Coba buktikan, adakah biaya penumpukan peti kemas di tempat lain yang lebih murah dari ini,” ujarnya.

Menurut Subandi, beban tersebut pun belum menghitung biaya demurrage atau denda akibat telat memulangkan kontainer kepada korporasi pelayaran yang berkisar di angka US$80-US$160 saban harinya.

Ia juga menyanggah ungkapan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menilai peti kemas berstatus SPPB sengaja didiamkan akibat tarif penitipan di area pelabuhan kian terjangkau ketimbang di luar pelabuhan.

Menurut Subandi, rekomendasi supaya peti kemas yang telah mengantongi SPPB digeser ke area non-tempat penimbunan sementara (TPS) sejatinya telah lama diajukan. Namun, usulan tersebut tidak memperoleh lampu hijau dari pihak Bea Cukai.

Di lain sisi, perusahaan operator terminal dinilai cenderung memilih agar kontainer tetap bertahan di dalam kawasan pelabuhan lantaran mendatangkan laba dari pos biaya penumpukan serta denda keterlambatan.

Ia memaparkan tarif dasar penumpukan sebesar Rp42.500 bisa melonjak sampai 600% sesudah melewati masa tiga hari. 

Sekiranya kontainer yang sudah mengantongi SPPB masih belum diambil oleh pemilik komoditas, tarif penumpukan dapat dikenai hingga 1.000% dari patokan tarif dasar.

Lewat skema itu, ongkos penumpukan kontainer ukuran 20 kaki bisa menyentuh kisaran Rp2,83 juta per hari sesudah dihitung dengan PPN. Sementara itu, ongkos bagi kontainer berukuran 40 kaki menyentuh kisaran Rp5,66 juta per hari.

“Karenanya, terminal pun menikmati peti kemas yang tidak diambil oleh pemiliknya,” kata Subandi.

Di luar perkara biaya, ia menilai penumpukan peti kemas turut dipengaruhi oleh bermacam faktor operasional. 

Keliru satunya ialah pembatasan mobilisasi angkutan logistik sepanjang masa mudik dan balik Lebaran.

Menurut dia, menjelang serta sepanjang masa Lebaran, pemilik barang dilarang mendistribusikan kargo keluar dari pelabuhan sampai 16 hari demi meminimalkan kepadatan jalan. 

Bahkan pascamasa cuti bersama usai, distribusi kontainer masih dibatasi maksimal 50% per hari selama beberapa pekan saat sebelum akhirnya dinaikkan ke angka 75%.

Subandi pun mengkritisi proses cek fisik komoditas yang dipandang ikut menyumbang andil pada kesemrawutan di pelabuhan.

“Itu akibat peti kemas yang selama ini tidak diperiksa, tetapi belakangan ini harus diperiksa secara fisik,” katanya.

Menurut dia, barisan antrean cek fisik kontainer jalur merah bisa memakan waktu berhari-hari, bahkan menyentuh tujuh hingga 10 hari. 

Situasi itu dipicu oleh proses pengecekan yang belum beroperasi 24 jam penuh atau tiga shift akibat minimnya staf. 

Di samping itu, pelayanan pada hari Sabtu cuma berjalan setengah hari dan meliburkan aktivitas di hari Minggu.

Ia berpendapat pemeriksaan sewajarnya tetap bisa dilangsungkan pada kontainer yang telah diposisikan di zona pemeriksaan tanpa musti menanti kehadiran dari pemilik barang ataupun pihak kuasanya.

“Namun kenyataannya tidak diperiksa kecuali sudah ada pemilik atau kuasanya. Akibatnya, pemeriksaan terganggu karena tidak ada permintaan dari pemilik atau kuasanya. Bahkan pada hari kerja pun, jika pemiliknya belum datang ke lokasi, barang tidak akan diperiksa,” kata Subandi.

Menurut dia, regulasi tersebut membikin antrean pemeriksaan kian mengular. Ia pun menyebutkan sekarang ini banyak kontainer jalur hijau yang semestinya bebas dari cek fisik malah dialihkan masuk ke jalur merah sehingga menambah parah kepadatan.

Di luar itu, Subandi memandang Bea Cukai belum bertindak tegas mengeksekusi aturan mengenai kontainer yang tidak diproses untuk customs clearance selama lebih dari 30 hari.

 Menurut dia, sepanjang ini pergeseran menuju Tempat Penimbunan Pabean (TPP) guna dilelang lebih kerap menyasar kontainer dengan muatan barang yang gampang dilego.

Ia pun mengaitkan penumpukan logistik ini dengan regulasi Kementerian Perindustrian yang mewajibkan bermacam komoditas impor mengantongi sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI).

“Banyak barang yang tertimbun di pelabuhan akhir-akhir ini juga merupakan dampak dari Peraturan Menteri Perindustrian yang mewajibkan barang-barang tertentu memiliki sertifikat SNI. Padahal, sampai sekarang importir masih kesulitan memperoleh sertifikat tersebut. Peraturan itu berlaku sejak 20 Mei 2026,” katanya.

Bea Cukai Soroti Kontainer Tertahan

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) membeberkan masih ada sejumlah importir yang menahan kontainernya di Pelabuhan Tanjung Priok melampaui batas waktu yang telah disepakati. Beberapa di antaranya mencakup importasi unit kendaraan listrik merek BYD dan Wuling.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengutarakan lonjakan kuantitas kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok beberapa waktu lalu ikut memicu naiknya dwelling time.

Menurut Djaka, kuantitas kontainer yang tertahan sempat menyentuh angka hampir 10.000 unit. Padahal, para importir tersebut sudah memegang Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB), namun belum juga memindahkan peti kemasnya keluar dari pelabuhan.

Ia menerangkan sejumlah importir mendapatkan kompensasi fasilitas penyimpanan kontainer sepanjang tiga hari pascapenerbitan SPPB.

“Contohnya seperti BYD kemudian dari Wuling itu masih memanfaatkan fasilitas yang diberikan oleh pelabuhan selama tiga hari setelah SPPB keluar. Malah bahkan lebih dari dua minggu dia tidak keluar kemarin, itu hampir sekitar 10.000 kontainer yang masih ada di pelabuhan,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi XI DPR, Senin (15/6/2026).

Djaka menyebutkan Bea Cukai sudah mendorong para pemilik barang untuk lekas mengangkut kontainer dari pelabuhan usai seluruh birokrasi kepabeanan rampung. Ia juga membenarkan masih melimpahnya pemilik komoditas yang mengeksploitasi fasilitas penitipan selama tiga hari pasca-SPPB terbit.

Oleh karena itu, ke depannya DJBC bakal memacu importir guna merelokasi barang ke lini II atau zona di luar pelabuhan begitu urusan kepabeanan selesai.

“Dengan mengingat cost yang lebih murah [untuk menyimpan barang di dalam pelabuhan] daripada di luar, mereka memanfaatkan itu. Mungkin ke depannya kami akan segera mendorong mereka ke lini 2 di tempat di luar pelabuhan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Djaka bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memantau langsung area penumpukan kontainer impor di Pelabuhan Tanjung Priok pada Sabtu (6/6/2026).

 Purbaya bahkan mengagendakan pemberian sanksi buat importir yang kedapatan menimbun komoditas di pelabuhan lebih dari satu bulan.

Menurut dia, kesemrawutan kontainer tersebut telah melahirkan keluh kesah dari kalangan dunia usaha. Imbas situasi itu, lebih dari 3.000 kontainer sempat menumpuk di terminal peti kemas Priok dan memicu dwelling time merangkak naik. Semakin panjang durasi dwelling time di pelabuhan, kian besar pula potensi naiknya ongkos logistik.

“Kemarin sudah saya instruksikan untuk perbaikan secepatnya sih, sudah turun katanya dari 3.000 ke 2.500 [kontainer], tetapi saya enggak tahu gimana ngitungnya,” kata Purbaya.

Terkini