Pemprov Sumut Terbitkan Larangan Penggunaan Vape bagi Pegawai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:20:31 WIB
Antisipasi Narkoba, Pemprov Sumut Larang Penggunaan Vape [FOTO : NET].

JAKARTA - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mengeluarkan aturan larangan penggunaan vape atau rokok elektrik untuk lingkungan aparatur sipil negara (ASN), pegawai non-ASN, sampai dengan staf BUMD di wilayah Sumut.

Larangan tersebut termuat di dalam Instruksi Gubernur Sumut Nomor:188.54/3/INST/2026 mengenai Pelarangan Vape atau Rokok Elektrik di Sumut yang dialamatkan kepada seluruh bupati dan wali kota di lingkungan Sumatera Utara.

"Instruksi ini sebagai langkah antisipasi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba," ucap Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumut Erwin Hotmansah Harahap di Medan, Sumut, Rabu (17/06/2026).

Pasalnya, Erwin menyambung, penyalahgunaan zat narkotika di dalam cairan vape dipandang kian masif terjadi di Indonesia sehingga menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan jangka panjang, terkhusus generasi muda di Sumut.

Lewat instruksi tersebut, Gubernur Sumut pun mengimbau para bupati dan wali kota di wilayah Sumatera Utara untuk mengontrol serta mengawasi implementasi dari pelarangan pemakaian rokok elektrik di daerahnya masing-masing.

Bagi setiap ASN, non-ASN, ataupun staf BUMD yang kedapatan melanggar diminta untuk dijatuhi sanksi disiplin selaras dengan ketetapan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Bupati/wali kota juga diminta membuat atau memasang tanda larangan penggunaan rokok elektrik atau vape di area strategis yang mudah dibaca," kata Erwin.

Di samping itu, Erwin menyebutkan, para pemimpin daerah di Sumatera Utara pun diimbau untuk memberikan seruan kepada organisasi kemasyarakatan, pelaku industri pariwisata seperti perhotelan dan restoran.

Selanjutnya, serikat pekerja, badan usaha transportasi, organisasi olahraga, sampai pimpinan rumah sakit diminta memberlakukan larangan pemakaian rokok elektrik untuk para pekerja, karyawan, maupun seluruh anggotanya.

"Instruksi ini tindak lanjut atas rekomendasi Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait pelarangan total penggunaan rokok elektrik. Berdasarkan kajian BNN, rokok elektrik rentan dimanfaatkan sebagai media peredaran narkoba cair, dan zat berbahaya lainnya," tutur Erwin.

Terkini