OJK Sebut Rasio Klaim Asuransi Kesehatan Mulai Terkendali di 57,78%

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:38:01 WIB
Pengamat asuransi, Dedi Kristianto.

JAKARTA — Industri asuransi kesehatan di Indonesia tengah menghadapi tantangan signifikan akibat lonjakan inflasi medis, kondisi ekonomi yang dinamis, serta perubahan kebutuhan masyarakat. 

Pengamat asuransi, Dedi Kristianto, menilai bahwa kenaikan premi asuransi kesehatan merupakan konsekuensi logis dari terus meningkatnya biaya operasional rumah sakit, harga obat-obatan, dan layanan dokter.

"Ketika biaya medis dan klaim terus naik, perusahaan asuransi harus melakukan penyesuaian premi agar dapat tetap membayarkan manfaat kepada nasabah secara berkelanjutan," ujar Dedi, Selasa (16/6/2026). 

Namun, ia menekankan bahwa kenaikan premi bukanlah satu-satunya jalan keluar. 

Efisiensi dapat dicapai melalui pengelolaan klaim yang lebih baik serta penguatan sistem pencegahan kecurangan (fraud).

Sejalan dengan hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat perkembangan positif pada industri asuransi jiwa, khususnya lini usaha kesehatan. 

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa per April 2026, premi lini usaha kesehatan mencapai Rp14,73 triliun, tumbuh 7,20% secara tahunan (year-on-year).

Di sisi lain, total nilai klaim tercatat sebesar Rp8,51 triliun. Menurut Ogi, rasio klaim saat ini berada dalam kondisi yang cukup terkendali. 

"Setelah pada tahun-tahun sebelumnya sempat tinggi, rasio klaim saat ini terjaga di level 57,78%," jelas Ogi dalam konferensi pers RDKB OJK awal Juni lalu.

Para pemangku kepentingan di industri asuransi sepakat bahwa keberlanjutan bisnis ke depan akan sangat bergantung pada kemampuan perusahaan dalam menyeimbangkan penyesuaian premi secara wajar dengan pengendalian biaya melalui kolaborasi yang lebih erat dengan penyedia layanan kesehatan serta pencegahan fraud yang efektif.

Terkini