JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menekankan pentingnya perluasan fasilitas sertifikasi halal untuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, menyatakan bahwa langkah ini bertujuan untuk memperkuat ekosistem halal di daerah sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal menjelang implementasi Wajib Halal pada Oktober 2026.
“Pendanaan dan dukungan dapat dilakukan secara gotong royong melalui pemerintah daerah, BAZNAS, Badan Wakaf Indonesia, maupun program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Dengan dukungan tersebut, semakin banyak produk UMK yang mampu memperoleh sertifikat halal dan meningkatkan daya saingnya di pasar,” kata Aqil Irham.
Ia menilai, pengembangan ekosistem halal tidak dapat dijalankan oleh BPJPH secara mandiri, melainkan memerlukan kolaborasi dan sinergi dari berbagai pihak termasuk pemerintah daerah, agar semakin banyak pelaku usaha mendapatkan akses terhadap layanan sertifikasi halal serta mampu memanfaatkan sertifikasi halal sebagai instrumen penguatan usaha.
Lebih lanjut, Aqil Irham menegaskan bahwa sertifikat halal tidak hanya berfungsi sebagai bentuk pemenuhan regulasi, tetapi juga menjadi faktor krusial dalam meningkatkan kepercayaan konsumen serta memperluas peluang pasar bagi pelaku usaha.
“Kehadiran kami di sini untuk memberikan pemahaman bahwa produk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, dan berbagai produk lainnya yang diatur dalam ketentuan Jaminan Produk Halal wajib bersertifikat halal,” kata dia.
“Sertifikat halal bukan sekadar pemenuhan regulasi, tetapi juga menjadi nilai tambah yang dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan pelaku usaha,” imbuhnya.
Selain itu, Aqil Irham menjelaskan bahwa penguatan ekosistem halal menjadi langkah strategis guna memastikan pelaku usaha siap menghadapi implementasi Wajib Halal pada Oktober 2026 sekaligus mampu menangkap peluang besar di pasar halal nasional maupun global.
Berdasarkan data BPJPH per 15 Juni 2026, tercatat sebanyak 23.390 pelaku usaha telah memiliki sertifikat halal dengan total 51.301 produk bersertifikat halal.
Sektor makanan dan minuman menjadi penyumbang terbesar dengan 23.319 pelaku usaha dan 50.631 produk bersertifikat halal.
Mayoritas sertifikat halal tersebut diterbitkan melalui skema self declare program SEHATI yang dirancang BPJPH untuk memudahkan produk usaha mikro dan kecil atau UMK dalam memenuhi kewajiban sertifikasi halal.