Pemerintah Beri Diskon Tiket Kereta, Kapal, dan Pesawat Libur Sekolah

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:12:32 WIB
Diskon Tiket Kereta hingga Pesawat Resmi Berlaku Selama Libur Sekolah [FOTO : NET].

JAKARTA — Pemerintah secara resmi memberlakukan kebijakan potongan harga tarif transportasi pada masa libur sekolah 2026, yang telah berjalan sejak 20 Juni 2026.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan, sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto, kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menghadirkan layanan transportasi yang selamat, aman, serta nyaman, yang juga dapat diakses masyarakat selama periode peningkatan mobilitas. 

Harapannya, hal tersebut dapat meringankan biaya perjalanan masyarakat, serta mendorong peningkatan pergerakan orang dan aktivitas ekonomi selama periode liburan.

"Kami berharap insentif ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat, sekaligus memberikan dampak positif bagi sektor transportasi, pariwisata, serta perekonomian nasional," ujarnya, dikutip pada Minggu (21/6/2026).

Kebijakan ini tercantum dalam Keputusan Bersama Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik tentang Penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara Sektor Transportasi dalam Pemberian Diskon Tarif Transportasi untuk Stimulus Ekonomi Periode Libur Sekolah Tahun 2026, Natal Tahun 2026, dan Tahun Baru 2027.

Program diskon tarif transportasi libur sekolah 2026 mencakup potongan 30% untuk seluruh lintas pelayanan kereta api kelas ekonomi mulai 20 Juni hingga 5 Juli 2026. Selain itu, diskon 30% juga diberikan untuk seluruh trayek kapal laut kelas ekonomi pada 20 Juni sampai 15 Agustus 2026.

Untuk angkutan penyeberangan, diskon mencapai 100% pada tarif jasa kepelabuhan bagi penumpang pejalan kaki serta kendaraan golongan II dan IVA di 14 pelabuhan (7 lintasan) selama 20 Juni hingga 5 Juli 2026. 

Lintas penyeberangan yang mendapatkan potongan tersebut meliputi Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, Lembar-Padangbai, Kayangan-Pototano, Tanjung Uban-Telaga Punggur, Ajibata-Ambarita, serta Sape-Labuan Bajo.

Sementara bagi moda udara, diberikan diskon 100% Pajak Pertambahan Nilai Di Tanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pesawat berjadwal kelas ekonomi pada periode 24 Juni sampai 5 Juli 2026.

Menhub menambahkan bahwa aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan tetap menjadi prioritas utama penyelenggaraan layanan transportasi liburan. 

Terkait keselamatan angkutan darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub akan mengintensifkan pelaksanaan inspeksi keselamatan (rampcheck) terhadap bus yang beroperasi di terminal dan pool bus mulai 22 Juni hingga 12 Juli 2026.

Inspeksi juga akan dilakukan di lokasi strategis seperti jalan tol, jalan nasional non-tol, rest area, pintu keluar tol, serta jalur alternatif pada 3-12 Juli 2026 dengan tetap menjaga kelancaran lalu lintas. 

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan menambahkan bahwa pelaksanaan rampcheck di luar terminal ini melibatkan kepolisian, Jasa Raharja, dan pemangku kepentingan terkait.

"Kalau nanti ditemukan bus yang tidak memenuhi persyaratan teknis laik jalan, maka bus tersebut tidak diperbolehkan beroperasi. Kemudian perusahaan bus tersebut harus menyediakan bus pengganti yang telah diperiksa dan dinyatakan memenuhi persyaratan teknis utama laik jalan,” ujarnya.

Aan mengimbau seluruh operator angkutan umum untuk melakukan pemeriksaan kendaraan secara berkala serta memenuhi aspek administrasi dan laik jalan agar armada dalam kondisi prima. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk lebih teliti dalam memilih angkutan umum selama masa libur sekolah.

Terkini