ESDM Tegaskan Belum Putuskan Besaran Volume RKAB Nikel 2026

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:50:01 WIB
Kemen ESDM: Angka Total RKAB Nikel Masih dalam Tahap Pembahasan [FOTO: NET].

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan konfirmasi bahwa sampai saat ini belum terdapat ketetapan mengenai jumlah keseluruhan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) nikel untuk periode tahun 2026.

"Terkait RKAB nikel, pemerintah tetap akan menggunakan mekanisme evaluasi resmi sebelum menetapkan perubahan RKAB. Belum sampai pada keputusan angka, masih dalam pembahasan," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Minerba) Tri Winarno dalam keterangannya yang diterima di Tuban, Jawa Timur, Kamis (25/06/2026).

Pernyataan resmi ini dipublikasikan di tengah mencuatnya bermacam dugaan dari berbagai pihak seputar peluang pergeseran kuota hasil produksi nikel mendekati masa peninjauan ulang RKAB.

Tri menjelaskan bahwa pihak otoritas masih mengkaji pelbagai draf usulan pergeseran RKAB yang dimasukkan oleh para pelaku bisnis dan belum mematok volume produksi di angka tertentu.

Ia menandaskan bahwa alur yang bergulir saat ini merupakan bentuk peninjauan atas keperluan sektor industri, dan bukan sebuah langkah pelonggaran kuota produksi.

"Nanti tetap akan ada evaluasi. Jadi tidak bisa serta merta (relaksasi),” ujarnya.

Menurut Tri, pihak kementerian wajib menjamin bahwa volume produksi tetap selaras dengan tingkat keperluan pasar serta sektor industri hilir.

Lewat langkah itu, ketersediaan bahan mentah untuk keperluan fasilitas smelter bisa dipastikan aman, sementara stabilitas pasar, nilai jual komoditas, serta ketahanan cadangan mineral dalam negeri tetap menjadi pertimbangan utama pada tiap perumusan kebijakan.

Langkah tegas ini diambil guna menanggapi berkembangnya dugaan di pasar seputar peluang pergeseran nilai total RKAB nikel pasca-masa peninjauan ulang yang direncanakan bergulir bulan depan.

Walau demikian, pihak otoritas menyatakan dengan jelas bahwa seluruh berkas usulan yang diterima masih wajib melewati fase kajian mendalam sebelum disahkan.

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025, perusahaan pertambangan sejatinya diperbolehkan mengirimkan permohonan pergeseran RKAB pasca-menyerahkan laporan berkala sampai triwulan kedua atau paling lambat tanggal 31 Juli pada tahun yang sedang berjalan.

Akan tetapi, pengajuan berkas pergeseran RKAB tersebut tidak secara otomatis langsung direstui.

“Setiap usulan dievaluasi secara hati-hati berdasarkan data produksi, kebutuhan industri, kondisi pasar, serta keseimbangan rantai pasok nasional,” kata Tri.

Ia mengimbuhkan bahwa fase peninjauan ulang tidak semata-mata ditujukan untuk menaikkan atau menurunkan kuota produksi, melainkan demi memastikan volume yang disahkan betul-betul merepresentasikan keperluan riil di lapangan.

Pihak otoritas terus berikhtiar menjaga stabilitas di antara kepentingan lini hulu serta lini hilir.

Para pelaku usaha tambang wajib memperoleh ruang agar tetap dapat beroperasi serta menggulirkan investasinya, sedangkan sektor pengolahan serta pemurnian memerlukan ketersediaan bahan mentah yang cukup supaya program hilirisasi tetap dapat berjalan.

Pada waktu yang bersamaan, pihak otoritas juga wajib memantau agar hasil produksi tidak melonjak secara berlebih.

Volume produksi yang terlampau tinggi berisiko menjatuhkan nilai jual komoditas, mempercepat habisnya cadangan mineral, serta menurunkan tingkat efektivitas manajemen pertambangan domestik.

Terkini