Pasokan Batu Bara PLN Aman, ESDM Sebut Ekspor Kembali Normal

Jumat, 26 Juni 2026 | 21:28:01 WIB
Sempat Tahan Ekspor Batu Bara demi PLN, ESDM: Kini Sudah Normal [FOTO: NET].

JAKARTA — Pihak pemerintah mengintensifkan pengawasan pada pasokan batu bara bagi pembangkit listrik demi menggaransi keandalan sistem kelistrikan nasional. 

Tindakan itu ditempuh pascapemerintah sempat menangguhkan sementara pengapalan ekspor beberapa jenis batu bara demi melindungi keperluan energi primer PT PLN (Persero).

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendata hingga detik ini kisaran 141 juta metrik ton (MT) batu bara telah disalurkan guna mencukupi keperluan pembangkit listrik. 

Akumulasi tersebut mendekati keseluruhan keperluan tahunan PLN yang ditaksir menyentuh 154 juta MT.

Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia memaparkan kebijakan penangguhan sementara aktivitas ekspor diaplikasikan dengan menimbang keperluan operasional PLN terhadap komoditas batu bara berkadar kalori spesifik. 

Selaras dengan membaiknya keadaan cadangan domestik, aktivitas ekspor saat ini sudah bergulir normal kembali.

“Langkah ini diambil sebagai bagian dari fungsi pengawasan Kementerian ESDM sebagai regulator. Seiring dengan membaiknya kondisi pasokan dalam negeri, kegiatan ekspor batu bara kini telah berjalan kembali secara normal,” ujar Anggi dalam keterangannya, Jumat (26/6/2026).

Bukan sekadar menggaransi kecukupan pasokan saat ini, pemerintah pun mematangkan pola monitoring yang lebih intensif terhadap jalannya belanja energi primer PLN. 

Langkah itu diproyeksikan dapat meminimalisasi risiko terhambatnya pasokan batu bara bagi pembangkit listrik di masa mendatang.

Manajemen pengawasan bakal digulirkan oleh tim yang mengikutsertakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Mineral dan Batu bara, serta pihak PLN. 

Tim itu bakal mengawal jalannya belanja sekaligus memastikan pemenuhan komitmen pasokan batu bara bagi keperluan dalam negeri.

Menurut penjelasan Anggi, monitoring tersebut menjadi bagian dari instrumen yang jamak diaplikasikan pemerintah demi menggaransi realisasi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) bergulir sesuai aturan.

“Langkah pengawasan yang akan dilakukan oleh tim dari BPKP, Kementerian ESDM, dan PLN, dilakukan untuk memastikan kewajiban DMO, dilaksanakan dengan semestinya untuk memastikan ketersediaan pasokan batu bara untuk tenaga listrik,” jelasnya.

Dirinya mengimbuhkan bahwa pemerintah tidak mengagendakan penerbitan aturan baru seputar pembatasan ekspor maupun komitmen pasokan batu bara. 

Konsentrasi pemerintah sekarang ini ialah menggaransi seluruh aturan yang telah berjalan dapat diimplementasikan secara berdaya guna.

Aturan itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 mengenai Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan batu bara, yang di dalamnya mengikat tata cara realisasi komitmen pasokan batu bara bagi keperluan domestik atau Domestic Market Obligation (DMO).

Terkini