JAKARTA - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) merilis data capaian penyaluran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) selama tahun 2026. Skema FLPP sendiri adalah program pembiayaan rumah bersubsidi yang menjadi tumpuan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dalam mengatasi masalah kesenjangan kepemilikan (backlog) perumahan.
Sampai dengan tanggal 23 Juni 2026, sebanyak 81.286 unit rumah tercatat sudah terealisasi dan 21.735 unit rumah lainnya kini tengah masuk ke tahapan akad kredit. Lewat hasil tersebut, akumulasi realisasi penyaluran FLPP secara keseluruhan telah menyentuh angka 103.003 unit rumah.
Guna mengejar target pembiayaan sebanyak 350.000 unit rumah hingga penghujung tahun 2026, BP Tapera tengah menggulirkan beberapa opsi langkah percepatan.
Ditinjau dari sisi permintaan (demand), BP Tapera berupaya memperdalam kemitraan strategis dengan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, komunitas, organisasi profesi, hingga serikat buruh. Kegiatan sosialisasi, promosi berbasis digital, serta kampanye bersama dengan pihak perbankan dan asosiasi pengembang juga terus digencarkan.
Sementara jika dilihat dari sisi pasokan (supply), BP Tapera mengintensifkan koordinasi bersama asosiasi pengembang sekaligus mempertajam sinkronisasi data terkait kebutuhan serta ketersediaan hunian agar penyaluran rumah bersubsidi bisa berjalan lebih cepat serta tepat sasaran.
Pihak BP Tapera menyatakan rasa optimisnya bahwa pelbagai strategi ini mampu memperlebar akses bagi masyarakat untuk memperoleh hunian yang layak, ekonomis, sekaligus bermutu tinggi.
KPR Subsidi 40 Tahun
Pemerintah mengambil kebijakan untuk memperpanjang masa tenor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi sampai dengan waktu 40 tahun.
Menteri PKP Maruarar Sirait menjelaskan bahwa keputusan tersebut telah memperoleh lampu hijau dari Komite Kebijakan Pembiayaan Perumahan sebagai bentuk tindak lanjut atas instruksi Presiden Prabowo Subianto.
"Komite menyetujui untuk 40 tahun bisa dijalankan. Sesuai arahan Presiden dan mendukung penuh arahan Presiden, kami buat skema-skema yang bisa dijalankan, baik dan bermanfaat bagi rakyat serta bagi perbankan," kata Maruarar, Rabu (24/06/2026).
Maruarar menambahkan, pihak pemerintah juga menetapkan bahwa besaran suku bunga untuk rumah subsidi jenis tapak akan tetap berada di angka 5 persen walaupun terjadi fluktuasi pada suku bunga acuan perbankan.
"Kami putuskan bunga untuk rumah subsidi tapak tetap 5 persen," kata dia.
Bisa Cicil Rp 500.000 per Bulan
Lewat implementasi skema anyar tersebut, nilai angsuran bulanan rumah subsidi diproyeksikan dapat ditekan hingga berkisar antara Rp 500.000 sampai Rp 700.000 per bulan.
Kebijakan perpanjangan masa angsuran ini diharapkan mampu memperluas peluang bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dalam memiliki aset rumah pertama mereka.
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho memaparkan bahwa jangka waktu tenor yang lebih panjang bakal mendongkrak tingkat kemampuan bayar masyarakat, sehingga kuantitas calon debitur yang memenuhi kriteria kelayakan pembiayaan perbankan akan semakin bertambah banyak.
"Semakin panjang masa cicilan, semakin ringan angsuran yang harus dibayar setiap bulan. Dengan begitu, masyarakat yang selama ini belum memenuhi persyaratan kemampuan bayar perbankan memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan rumah subsidi," ujar Heru.
Berdasarkan kalkulasi dari BP Tapera, penerapan skema pembiayaan baru ini memungkinkan kelompok masyarakat dengan pendapatan berkisar di angka Rp 2,8 juta per bulan untuk dapat mengajukan kepemilikan rumah bersubsidi.