Pemerintah Usul Nilai Manfaat BPKH 60 Persen demi Ringankan Haji

Selasa, 30 Juni 2026 | 20:00:31 WIB
Biaya Haji 2027 Naik, Porsi BPKH Didorong Jadi 60 Persen [FOTO: NET].

JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah menyodorkan usulan terkait peningkatan proporsi nilai manfaat Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) hingga menyentuh kisaran 60 persen dalam skema pendanaan penyelenggaraan ibadah haji.

 Kerangka tersebut ditargetkan mampu memangkas nominal biaya yang wajib dilunasi jemaah sekalipun Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 diproyeksikan mengalami lonjakan.

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak memaparkan, rekomendasi itu merupakan langkah lanjutan dari instruksi Presiden Prabowo Subianto supaya peningkatan tarif haji tidak menyulitkan masyarakat di kala perekonomian internasional masih dibayangi ketidakpastian.

"Kemungkinan BPIH itu nilainya akan naik. Namun biaya yang akan dibayarkan oleh jamaah haji itu lebih ringan. Artinya kami upayakan supaya lebih murah. Bagaimana caranya, kami berharap nanti nilai manfaat yang dibayarkan oleh BPKH itu jauh lebih besar," ujar Dahnil, Senin (30/6/2026).

Dahnil menjabarkan, pada pelaksanaan ibadah haji periode 2026, kerangka pendanaan terpantau masih dikuasai oleh uang setoran mandiri dari jemaah. 

Di atas 60 persen total pengeluaran haji ditanggung secara langsung oleh jemaah, sedangkan sokongan dari nilai manfaat yang dimanajemeni BPKH hanya bertengger di kisaran 39 persen.

Ke depan, pihak eksekutif mengajukan agar komposisi pendanaan itu ditukar posisinya, sehingga berkisar 60 persen pembiayaan disuplai dari nilai manfaat BPKH, sementara porsi yang dibayarkan secara mandiri oleh jemaah menyusut menjadi sekitar 40 persen.

"Nah ini mau kami balik. Jadi yang ditanggung melalui nilai manfaat BPKH sekitar 60 persen, sedangkan yang dibayarkan jemaah sekitar 40%. Akhirnya beban jemaah menjadi lebih ringan," katanya.

Berdasarkan penilaian Dahnil, pendongkrakan andil nilai manfaat BPKH tersebut dinilai rasional lantaran instansi bersangkutan mempunyai celah dana yang lebih longgar guna menopang operasional haji.

Ia memaparkan, sepanjang kurun waktu 2020 dan 2021 Indonesia urung memberangkatkan jemaah haji sebagai dampak dari merebaknya pandemi Covid-19. 

Sementara pada periode 2022, jatah kuota keberangkatan yang tersedia baru berkisar separuh dari kapasitas standar.

Di samping itu, pihak eksekutif turut menjadikan situasi perekonomian global yang masih fluktuatif, kenaikan harga rupa-rupa aspek penunjang ibadah haji, hingga melambungnya biaya fasilitas pelayanan di Arab Saudi sebagai bahan pertimbangan utama.

Terkini