METI Beberkan Tantangan Realisasi Program PLTS 100 GW

Rabu, 01 Juli 2026 | 00:55:32 WIB
METI Dorong Kolaborasi Lintas Sektor demi PLTS 100 GW [FOTO: NET].

JAKARTA — Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) mendorong adanya kolaborasi lintas pemangku kepentingan dalam rencana akselerasi pengembangan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) 100 gigawatt (GW). Hal ini dilakukan agar tidak memicu problem regulasi ataupun kendala implementasi di lapangan.

Wakil Ketua Umum METI Hokkop Situngkir menyatakan bahwa pihaknya menyokong penuh program pemerintah yang dieksekusi lewat PLN, termasuk penyesuaian beragam program ketenagalistrikan yang sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto.

"Posisi METI adalah berusaha menjadi mitra kolaborator yang baik untuk bisa nanti jangan sampai ketika proses-proses percepatan itu ada regulasi yang dilanggar serta jangan ada pihak-pihak yang tidak merasa dilibatkan," jelasnya dalam sesi diskusi Menuju 100 GW: Membangun Ekosistem Listrik Desa melalui Pengembangan Kapasitas Lokal dan Pemeliharaan Berkelanjutan di Jakarta pada Selasa (30/6/2026).

Hokkop berpendapat bahwa tantangan eksekusi PLTS skala masif tidak cuma bertumpu pada pembangunan pembangkit semata, melainkan juga beririsan dengan kebutuhan lahan, penentuan lokasi proyek, hingga kesiapan sistem kelistrikan yang bakal menampung tambahan daya tersebut.

Dia menilai sinergi antarkementerian dan lembaga menjadi kunci krusial mengingat raksasanya skala program yang bakal digulirkan.

"Ini seribu gigawatt itu berapa hektare lahan yang akan digunakan, berapa lokasi yang akan kami deploy, ke sistem yang bagaimana. Saya rasa METI bisa mengambil angle itu untuk akselerasi dengan baik sehingga program yang disampaikan PLN melalui RUPTL dan tambahan dari Bapak Presiden bisa sinergi," ujarnya.

Mengenai keperluan penyederhanaan regulasi, Hokkop melihat bahwa sektor energi terbarukan memang bakal melewati bermacam penyesuaian aturan pada fase eksekusi. Hal tersebut dipicu oleh karakteristik setiap daerah yang beraneka ragam, sehingga memerlukan regulasi penyokong yang tidak selalu seragam.

Menurut pandangannya, asalkan payung hukum nasional sudah memberikan kepastian yang cukup, pemerintah daerah maupun penanam modal dapat menyelaraskan kebutuhan pengembangan proyek dengan situasi wilayah masing-masing.

"Yang penting payung hukum di atasnya sudah cukup jelas. Sehingga, ketika dijalankan, pemda ataupun investor dan lain-lain itu bisa menyesuaikan," katanya.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Bisman Bhaktiar mengutarakan bahwa kapasitas PLTS 100 GW merupakan volume yang sangat masif jika dikomparasikan dengan rencana pengembangan pembangkit yang sejauh ini termaktub dalam RUPTL.

"Kapasitas PLTS 100 GW ini besar sekali. Kalau akan masuk dalam RUPTL 2025–2034 maka perlu perubahan yang cukup besar terhadap perencanaan ketenagalistrikan nasional," katanya.

Dia membeberkan, penyelarasan itu melingkupi proyeksi kebutuhan listrik nasional, penguatan jaringan transmisi, hingga beraneka macam aspek teknis lainnya yang diperlukan untuk mengintegrasikan pembangkit energi surya skala besar ke dalam sistem kelistrikan nasional.

Di sisi lain, masuknya kapasitas PLTS dalam volume masif bakal memengaruhi komposisi bauran pembangkit yang selama ini dipetakan pemerintah. Bisman menilai sebagian kapasitas pembangkit jenis lain mesti dipangkas guna menghindari surplus pasokan listrik sekaligus memelihara konsistensi agenda transisi energi.

"Pengurangan paling logis adalah pada PLTU, baik yang eksisting maupun menghentikan rencana pembangunan baru. Ini agar tidak terjadi kelebihan kapasitas dan selaras dengan transisi energi," ujarnya.

Terkini