JAKARTA – Nilai transaksi buyback emas produksi PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) terdeteksi memperlihatkan grafik penguatan pada perdagangan hari ini, Jumat (3/7/2026).
Mengacu pada rilis data resmi Logam Mulia pada Jumat (3/7/2026), nominal buyback emas Antam melompat Rp55.000 menjadi Rp2.400.000. Capaian tersebut sekaligus membuat harga menjauh dari posisi penutupan pada akhir tahun 2025 lalu.
Seperti yang telah diketahui sebelumnya, nilai transaksi buyback emas Antam sempat mengalami kemerosotan hingga berada di bawah level pembukaan awal tahun ini.
Berdasarkan catatan historis, pergerakan nilai buyback emas Antam mengawali perjalanannya di angka Rp2.360.000 pada periode 2026.
Skema harga jual kembali ini bahkan sempat melaju pesat hingga mencetak rekor tertinggi sepanjang sejarah di posisi Rp2.989.000 pada akhir Januari 2026.
Aktivitas buyback emas sendiri merupakan sebuah proses transaksi melepas atau menjual kembali aset emas yang dimiliki, baik berupa produk logam mulia, emas batangan, maupun komoditas perhiasan.
Pada umumnya, nominal harga yang ditetapkan instansi akan berada di bawah harga jual toko pada waktu yang sama.
Meskipun demikian, instrumen buyback emas ini dinilai tetap potensial memberikan imbal hasil atau keuntungan bagi para investor, dengan catatan terdapat rentang margin yang cukup lebar antara harga pembelian awal dan harga lepas kembali saat transaksi dilakukan.
Berdasarkan regulasi yang tertuang dalam PMK No 34/PMK.10/2017, aktivitas pelepasan kembali produk emas batangan ke pihak Antam dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta akan dipungut PPh 22.
Adapun tarif yang dibebankan yakni sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP, sedangkan untuk non-NPWP dikenakan tarif sebesar 3%. Teknis pemungutan PPh 22 atas transaksi buyback tersebut bakal dieksekusi melalui pemotongan langsung dari dana kumulatif buyback yang diterima.
Di sisi lain, fluktuasi pergerakan nilai jual harian maupun harga buyback emas Antam secara umum bergerak searah dengan dinamika harga emas yang berlaku di pasar internasional.