Menhub: Potongan Komisi 8% Belum Berlaku Bagi Taksi Online & Kurir

Selasa, 07 Juli 2026 | 22:53:31 WIB
Ini Alasan Potongan Komisi 8% Baru Berlaku untuk Ojek Online Roda Dua [FOTO: NET].

JAKARTA — Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memberikan penegasan bahwa regulasi mengenai pembatasan potongan komisi maksimal sebesar 8% bagi mitra transportasi daring untuk saat ini baru diimplementasikan pada layanan ojek online (ojek daring) roda dua.

Dudy memaparkan, pemerintah belum memberlakukan kebijakan yang sama terhadap sektor transportasi daring roda empat alias taksi online lantaran mekanismenya turut melibatkan peran dari pemerintah daerah.

"Sementara itu masih roda dua karena roda empat kan diatur juga oleh pemerintah daerah," jelas Dudy kepada awak media setelah mendampingi Presiden Prabowo Subianto menyambut kunjungan kenegaraan Perdana Menteri India Narendra Modi di Istana Merdeka, Selasa (7/7/2026).

Ia pun turut mengonfirmasi bahwa ketetapan baru tersebut tidak menyentuh sektor layanan kurir maupun pengiriman barang lewat aplikasi ekosistem digital. 

Menurut penjelasannya, tata kelola di sektor logistik hantaran berada di bawah wewenang instansi kementerian yang mengurusi bidang komunikasi serta digital.

"Kalau pengantaran kan aturannya ada di Kominfo," tuturnya.

Oleh karena itu, kebijakan pembatasan biaya potongan komisi paling tinggi 8% tersebut untuk masa sekarang mutlak hanya diperuntukkan bagi para pengemudi ojek online yang menyediakan jasa angkutan penumpang kendaraan roda dua.

Ketika dimintai tanggapan perihal peluang perluasan regulasi tersebut agar bisa mencakup sektor transportasi daring roda empat di masa mendatang, Dudy menyatakan bahwa pemerintah belum menyusun agenda ke arah sana.

"Sementara enggak. Kita di roda dua," tegas Dudy.

Terkini