Demi Tingkatkan Mutu Beras, Pemerintah Diminta Ubah HPP Gabah

Rabu, 08 Juli 2026 | 18:36:02 WIB
Prabowo Diminta Ubah HPP Gabah Tunggal Guna Dongkrak Mutu [FOTO: NET].

JAKARTA - Pergeseran selera konsumen ke arah beras premium kian menegaskan adanya jarak antara dinamika pasar dan regulasi pemerintah. Di tengah melonjaknya permintaan komoditas beras bermutu tinggi, pemerintah terpantau tetap menerapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah dengan sistem satu standar tanpa memilah kualitasnya. 

Situasi ini dinilai mulai menghambat akselerasi mutu hasil panen sekaligus belum menyajikan insentif finansial bagi para petani yang sanggup memproduksi gabah dengan mutu lebih superior.

Kondisi tersebut mengemuka seiring dengan pasar beras nasional yang kian terfragmentasi. Jenis beras premium, beras fortifikasi, hingga jenis beras khusus semakin mendominasi etalase ritel modern, sementara keberadaan beras medium justru kian langka dijumpai di sejumlah wilayah. 

Di lain pihak, pemerintah masih mengandalkan ketetapan HPP gabah kering panen (GKP) senilai Rp6.500 per kilogram demi memproteksi petani. Padahal, realita harga gabah di lapangan sudah bergerak jauh melampaui nominal tersebut.

Berdasarkan catatan Panel Harga Pangan Nasional, rata-rata harga GKP di tingkat nasional pada Juni 2026 telah bertengger di kisaran Rp6.951-Rp6.993 per kilogram. Bahkan di beberapa wilayah sentra produksi layaknya Jawa Timur dan Lampung, tingkat harga sudah menyentuh angka Rp7.500-Rp8.000 per kilogram.

Peneliti Center of Economic and Law Studies (Celios) Isnawati Hidayah berpandangan bahwa kebijakan HPP tunggal sudah mulai kehilangan relevansinya terhadap realita pasar saat ini. Baginya, fungsi utama HPP sebagai harga dasar memang tetap krusial guna membentengi petani saat harga merosot. 

Namun, penerapan patokan harga yang seragam bagi seluruh kualitas gabah memicu investasi petani dalam mencetak gabah bermutu tinggi tidak mendapat apresiasi ekonomi yang sepadan.

"Ketika seluruh kualitas gabah dihargai dengan acuan yang sama, insentif untuk menghasilkan gabah bermutu menjadi kurang optimal," ujarnya, Selasa (7/7/2026).

Ia menilai fenomena ini memicu ketidakselarasan antara regulasi pemerintah dengan kondisi riil pasar. Tatkala ongkos produksi kian membubung, sedangkan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium masih dipatok senilai Rp14.900 per kilogram, impitan margin usaha akhirnya bergeser ke sektor penggilingan dan pelaku distribusi. 

Dalam jangka panjang, menurut Isnawati, potret ini berisiko memperlambat perbaikan mutu perberasan nasional.

Oleh karena itu, ia menyarankan agar pemerintah mulai memberlakukan sistem HPP bertingkat yang mengacu pada kualitas. Instrumen HPP dasar tetap dipertahankan selaku jaring pengaman bagi seluruh petani, sementara gabah dengan mutu yang lebih baik berhak mendapatkan tambahan insentif harga. 

Kendati begitu, ia mengingatkan bahwa formula tersebut hanya dapat diaplikasikan jika pemerintah telah memiliki standar grading yang seragam, sarana pengujian mutu yang representatif, serta sistem pengawasan yang transparan.

"Insentif harga tanpa reformasi sistem grading justru berpotensi menciptakan masalah baru," katanya.

Menurut Isnawati, perlindungan bagi para petani kecil pun tidak boleh dikesampingkan. Petani dengan skala kepemilikan lahan yang sempit ataupun daerah yang terkendala sarana produksi harus tetap mendapatkan proteksi lewat HPP dasar. 

Sementara itu, pemerintah wajib mengasistensi mereka dalam membenahi kualitas lewat penyaluran benih unggulan, pupuk, mesin pengering, gudang penyimpanan, hingga fasilitas pengujian mutu.

Pengamat pertanian CORE Indonesia Eliza Mardian turut menilai sudah masanya dijalankan diferensiasi harga gabah yang bersandar pada kualitas. Namun, ia melihat hambatan fundamental sejatinya berada di sektor hilir. 

Baginya, para petani pada dasarnya tidak mengetahui apakah gabah yang mereka tanam nantinya akan diolah menjadi beras kelas premium atau medium, lantaran kualitas akhir amat dipengaruhi oleh teknologi mesin penggilingan yang digunakan.

"Mestinya ada diferensiasi harga gabah. Gabah yang bagus jangan disamakan dengan yang kurang bagus. Tetapi premium atau medium itu juga sangat tergantung pada proses di penggilingan," katanya.

Eliza menjabarkan bahwa fenomena kelangkaan beras medium yang belakangan terjadi bukan semata-mata dipicu oleh peralihan minat masyarakat ke beras premium. 

Kondisi ini lebih dilatarbelakangan oleh masifnya penyerapan gabah berkualitas oleh korporasi skala besar guna diproses menjadi beras premium maupun beras fortifikasi.

Di sisi lain, Bulog pun turut menyerap gabah demi kebutuhan cadangan beras pemerintah lewat skema program SPHP. Dampaknya, sektor penggilingan skala kecil yang selama ini menyuplai beras medium harus kehilangan pasokan bahan baku akibat kalah bersaing dari aspek permodalan serta daya beli gabah. 

Pada akhirnya, konsumen lebih dominan membeli beras premium karena ketersediaannya lebih mudah dijumpai ketimbang beras medium.

Eliza menilai pergeseran preferensi ini sejatinya lebih banyak mendatangkan profit bagi industri penggilingan ketimbang pihak petani sendiri. 

Ia pun mewanti-wanti bahwa penerapan HPP berbasis kualitas tetap menyimpan risiko jika para petani belum memahami mekanisme sistem grading. Mayoritas petani belum dibekali alat ukur kadar air ataupun mutu gabah. 

Dalam peta situasi ini, vonis kualitas akan sangat ditentukan oleh pihak pembeli, sehingga berpeluang membuka celah manipulasi oleh para tengkulak atau pengepul.

Sebab itu, ia memandang bahwa dongkrak kesejahteraan petani idealnya juga ditempuh lewat penguatan kelembagaan tani. 

Menurutnya, gabungan kelompok tani semestinya didorong agar mempunyai Rice Milling Unit (RMU) mandiri, sehingga petani dapat memasarkan produk berupa beras, bukan sekadar gabah mentah. 

Melalui pemangkasan rantai distribusi ini, nilai tambah dapat dirasakan langsung oleh petani sekaligus menjadikan harga beras lebih kompetitif di mata konsumen.

Aspek senada pula diutarakan oleh pengamat pertanian Khudori. Ia menilai peta struktur pasar beras di Indonesia sebetulnya telah mengalami transformasi sejak lama. 

Hasil riset Perhimpunan Ekonomi Pertanian Indonesia (PERHEPI) pada tahun 2016 mengindikasikan beras telah berevolusi menjadi produk yang amat variatif ditinjau dari segi bentuk, warna, cita rasa, varietas, hingga merek dagang. 

Di jaringan ritel modern, menurutnya, varian beras premium dan beras khusus saat ini jauh lebih mendominasi ketimbang jenis beras medium. Kategori beras khusus itu sendiri melingkupi beras fortifikasi, organik, beras merah, beras hitam, hingga aneka ragam varietas lokal.

Khudori menilai regulasi pemerintah yang sejauh ini masih menerapkan satu standar kualitas lewat sistem harga tunggal terkesan mengabaikan dinamika segmentasi pasar tersebut. 

Selain itu, praktik semacam ini juga bertolak belakang dengan negara-negara produsen beras utama di kawasan Asia yang sudah sejak lama menerapkan sistem pembelian yang mengacu pada kualitas, masa panen, hingga varietasnya. 

Bagi Khudori, rumusan kebijakan harga yang lebih fleksibel terhadap aspek kualitas akan lebih mencerminkan pergerakan pasar sekaligus memacu daya saing beras nasional ke tingkat yang lebih tinggi.

Meski begitu, transformasi kebijakan ini wajib dibarengi dengan penyiapan sistem grading yang kredibel, dengan tujuan agar misi peningkatan mutu tidak justru memberikan dampak merugikan bagi para petani kecil.

Terkini