B50 Resmi Berlaku, Akankah Harga CPO dan TBS Petani Naik?

Kamis, 09 Juli 2026 | 20:24:01 WIB
Implementasi B50: Peluang dan Tantangan Harga Sawit Nasional [FOTO: NET].

JAKARTA – Pemerintah telah resmi mengimplementasikan biodiesel B50. Kebijakan ini tidak hanya ditujukan untuk menekan impor energi, tetapi juga berpotensi mengubah lanskap industri minyak sawit nasional. 

Di satu sisi, pemerintah mengeklaim B50 mampu menghentikan impor solar, menghemat devisa hingga Rp 170 triliun, dan meningkatkan penyerapan tenaga kerja. 

Di sisi lain, pelaku industri sawit memandang kebijakan ini mampu mengerek harga crude palm oil (CPO) dan tandan buah segar (TBS) petani.

Namun, optimisme tersebut tidak tanpa catatan. Di balik potensi kenaikan harga sawit, terdapat kekhawatiran terkait kebijakan pungutan ekspor (PE) CPO yang menjadi sumber pendanaan program biodiesel. 

Perdebatan ini menunjukkan bahwa manfaat B50 bagi petani sawit tidak hanya bergantung pada serapan CPO domestik, tetapi juga pada arah kebijakan fiskal pemerintah.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Eddy Martono menilai implementasi B50 berpotensi memperkuat harga CPO karena meningkatnya kebutuhan domestik yang secara otomatis mengurangi volume ekspor Indonesia.

“Kalau implementasi B50 menyebabkan ekspor berkurang, yang terjadi justru kenaikan harga minyak nabati dunia termasuk minyak sawit apabila suplai minyak nabati lain stagnan atau berkurang. Ini justru akan meningkatkan harga CPO dalam negeri, ujung-ujungnya harga TBS petani juga akan naik,” ujar Eddy dalam keterangannya, Kamis (9/7/2026).

Dalam perhitungan industri, B50 diperkirakan mengalihkan sekitar 13 hingga 20 juta ton CPO dari pasar ekspor ke pasar domestik. 

Bagi pasar global, berkurangnya pasokan ini berpotensi menguatkan harga minyak nabati dunia. GAPKI memandang hal ini sebagai sentimen positif bagi harga TBS petani.

Di sisi lain, Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) menyoroti dampak kenaikan tarif pungutan ekspor CPO menjadi 12,5 persen yang dinilai menekan harga TBS hingga Rp 833 per kilogram. 

Menurut SPKS, kondisi ini berisiko merugikan petani sawit nasional sekitar Rp 499 hingga Rp 500 miliar per bulan.

Bagi GAPKI, risiko utama adalah jika pemerintah kembali menaikkan pungutan ekspor karena penurunan penerimaan dari ekspor CPO.

 "Kalau kemudian pungutan ekspor berkurang lalu PE dinaikkan lagi, maka ini yang akan menekan harga CPO dalam negeri dan juga harga TBS petani," tegas Eddy.

Terkait pendanaan, SPKS memperkirakan implementasi B50 dapat mengurangi penerimaan Dana Sawit sekitar Rp 43 hingga Rp 67 triliun per tahun, yang berpotensi menimbulkan defisit pembiayaan.

 Meski demikian, GAPKI menilai kenaikan pungutan ekspor bukanlah solusi, karena justru dapat menekan harga CPO domestik.

Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan Indonesia tidak lagi mengimpor solar berkat mandatori B50. B50 merupakan hasil campuran 50 persen fatty acid methyl ester (FAME) berbasis CPO dengan 50 persen solar.

"Dengan implementasi B50, maka alhamdulillah kami tidak lagi melakukan impor produk solar ke negara kami. Dan ini adalah pertama kali, Bapak," ujar Bahlil dalam peluncuran di Rest Area KM 57 Tol Jakarta-Cikampek, Kamis.

Sebelum penerapan nasional, B50 telah diuji selama enam bulan pada berbagai moda transportasi. "Jadi ini dari Asia sampai Eropa semua (merek mobil) kami bikin. Kapal-kapal semuanya kami tes. Dan alhamdulillah hasil tesnya ternyata kualitas B50 jauh lebih baik daripada B40," kata Bahlil.

Program ini diproyeksikan meningkatkan penghematan devisa menjadi Rp 170 triliun, menurunkan emisi gas rumah kaca hingga 44,46 juta ton CO2, serta menambah penyerapan tenaga kerja menjadi 2,1 juta orang. 

"Ini juga meningkatkan penyerapan tenaga kerja, dari sekitar 1,8 juta orang pada program B40 menjadi 2,1 juta tenaga kerja dengan B50. Dan lebih dari itu dalam rangka menjaga bumi kami, alhamdulillah meningkatkan penurunan emisi gas rumah kaca," pungkas Bahlil.

Terkini