Aturan Baru SPM Jalan Tol Resmi Meluncur Oktober 2026

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:20:32 WIB
Catat! Aturan Baru SPM Jalan Tol Terbit Oktober 2026 [FOTO: NET].

JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengumumkan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Menteri (Permen) mengenai Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol ditargetkan resmi diundangkan pada Oktober 2026. 

Regulasi ini dirancang demi mempertegas aspek kepatuhan badan usaha jalan tol (BUJT) sekaligus memaksimalkan pelayanan bagi para pengguna jalan tol.

Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PU, Roy Rozali Anwar menerangkan kalau saat ini aturan tersebut tengah masuk dalam proses pengurusan izin prinsip di Kementerian Keuangan. 

Pasalnya, Roy menambahkan, sanksi finansial yang dijatuhkan Kementerian PU kepada BUJT nantinya bakal dikategorikan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBB. 

Oleh sebab itu, diperlukan izin prinsip dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang pengajuannya sudah dikirim sejak 4 Juni 2026.

"Selagi izin prinsip PNBP ditelaah oleh Kementerian Keuangan, proses akan dilanjutkan dengan harmonisasi kembali bersama Kementerian Hukum," ujarnya dalam rapat bersama Komisi V DPR RI, Kamis (9/7/2026).

Roy menjelaskan, proses penyusunan regulasi ini sebenarnya sudah berlangsung cukup panjang sejak tahun lalu. Tahapannya dimulai dari persetujuan Jilid Pakasa oleh Menteri PU pada 26 April 2025, yang setelah itu diteruskan ke proses konsultasi publik pada 1 Desember 2025.

Kementerian PU pun sudah melangsungkan tahapan harmonisasi awal dengan Kementerian Hukum pada 8 April 2026. Kendati demikian, dalam proses finalisasi saat ini, muncul poin krusial terkait skema sanksi administratif yang bakal diberikan kepada BUJT yang melanggar aturan.

Regulasi ketat terkait SPM ini diharapkan dapat menjadi instrumen yang efektif dalam memacu performa serta kualitas operasional jalan tol di Indonesia. Berbekal kepastian hukum yang tegas, pengawasan pada standar pelayanan di lapangan diyakini bisa berjalan dengan lebih optimal.

"Dan ditargetkan dapat diundangkan melalui Peraturan Menteri pada Minggu ke-3, yakni 8 Oktober 2026,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo juga menyatakan bakal menindak tegas badan usaha jalan tol (BUJT) yang tidak mematuhi standar pelayanan minimal (SPM) dalam mengelola jalur jalan tol.

Dody menjabarkan, ketentuan mengenai pemenuhan SPM itu sebetulnya sudah dicantumkan di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol. 

Walau begitu, tetap diperlukan regulasi turunan berupa peraturan menteri (Permen) yang bakal mengatur mekanisme pengenaan sanksi bagi BUJT yang melanggar SPM.

"Dengan terbitnya PP Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol, terdapat amanah untuk menerbitkan aturan turunan terkait SPM jalan tol dan sanksi administrasi SPM tersebut," jelasnya dalam Rapat Panja bersama Komisi V DPR RI, Rabu (24/9/2025).

Terkini