Setelah B50, Pemerintah Wajibkan Bensin Campur Etanol Mulai 2027

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:35:02 WIB
Susul Biodiesel B50, Mandatori Bioetanol Bakal Berlaku di 2027 [FOTO: NET].

JAKARTA— Pemerintah tengah mematangkan regulasi mandatory terkait pencampuran bioetanol ke dalam bahan bakar minyak (BBM) jenis bensin yang ditargetkan berjalan mulai 2027. Program ini merupakan langkah lanjutan dari pemanfaatan bahan bakar nabati (BBN) setelah peresmian biodiesel B50 yang dilaksanakan hari ini, Kamis (9/7/2026).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan, penerapan bioetanol ini didasarkan pada instruksi Presiden Prabowo Subianto guna memperluas penggunaan energi yang bersumber dari komoditas dalam negeri.

"Selain daripada itu, kami melaporkan bahwa dengan keberhasilan B50 maka kami mau copy mau contoh untuk bensin yaitu etanol," ujarnya saat peluncuran mandatory biodiesel B50 di Rest Area KM 57, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026).

Menurut penjelasannya, produksi bioetanol bakal memanfaatkan aneka jenis komoditas sektor pertanian sebagai bahan baku utamanya, seperti tebu, singkong, hingga jagung. Sektor pengelolaan program ini nantinya akan dikerjakan bersama oleh PT Pertamina (Persero) dan pihak swasta.

"Jadi, tebu, singkong, kemudian jagung dan itu akan dikelola bersama-sama, baik dari Pertamina dan swasta yang lainnya," sebutnya.

Bahlil menyampaikan bahwa pemerintah merefleksikan keberhasilan implementasi B50 sebagai modal dasar dalam memperluas pemanfaatan energi nabati di sektor transportasi. 

Kebijakan ini menjadi bagian dari peta jalan taktis demi mewujudkan swasembada energi sekaligus menekan ketergantungan pada impor bahan bakar fosil.

"Hari ini kami tidak hanya meluncurkan B50 tapi kami juga mengambil satu langkah besar menuju Indonesia yang swasembada, berdaulat di sektor energi sesuai dengan Asta Cita Bapak Presiden [Prabowo Subianto]," sebut politikus Golkar itu.

Penerapan mandatory biodiesel B50, yang menaikkan takaran campuran biodiesel dari minyak sawit menjadi 50% pada solar, resmi digulirkan hari ini. 

Payung hukum dari pelaksanaan agenda ini tertuang dalam Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2025 mengenai Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati serta Kepmen ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 Tahun 2026 tentang kewajiban pencampuran biodiesel sebesar 50% dalam minyak solar.

Langkah strategis ini diklaim dapat menyetop impor produk solar, mendongkrak efisiensi devisa negara hingga berkisar Rp170 triliun, sekaligus menyerap produksi minyak kelapa sawit (CPO) domestik dalam skala yang lebih besar.

Terkini