Batas Bebas Pajak JHT Diusulkan Naik Jadi Rp400 Juta, Pemerintah Kaji

Kamis, 09 Juli 2026 | 22:20:01 WIB
Pemerintah Kaji Usulan Kenaikan Batas Pajak JHT Jadi Rp400 Juta [FOTO: NET].

JAKARTA - Pemerintah mulai melakukan pengkajian terkait usulan peningkatan ambang batas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikenakan pajak, dari yang sebelumnya Rp 50 juta menjadi sekitar Rp 400 juta. 

Usulan ini diajukan oleh Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, dalam pertemuan dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kementerian Keuangan, Rabu (8/7/2026). 

Said menilai bahwa batas manfaat JHT bebas pajak saat ini, yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009, sudah tidak relevan lagi dengan kondisi ekonomi saat ini. Menurutnya, daya beli Rp 50 juta saat aturan tersebut diterbitkan jauh lebih besar daripada saat ini.

"Saya mengusulkan agar pajak JHT dibebaskan seluruhnya atau paling tidak ambang batasnya dinaikkan menjadi sekitar Rp 400 juta," ujar Said.

Ia menjelaskan bahwa usulan tersebut didasarkan pada perkembangan inflasi dan nilai emas dalam dua dekade terakhir. "Jadi akan lebih fair kalau orang yang terkena pajak JHT itu mulai Rp 400 juta ke atas," ujar Said. Ia berpendapat bahwa perubahan ambang batas ini akan menciptakan keadilan perpajakan yang lebih baik bagi para pekerja jangka panjang. Hal ini pun menuntut adanya revisi terhadap PP Nomor 68 Tahun 2009.

Di sisi lain, Said juga menyoroti klaim pemerintah yang menyebut 95 persen peserta JHT mencairkan manfaat di bawah Rp 50 juta sehingga terbebas dari pajak. Ia menduga data tersebut didominasi oleh pekerja informal atau kontrak yang mencairkan saldo dengan masa kerja singkat, sehingga ia akan meminta klarifikasi data kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Menanggapi hal itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pihaknya terbuka untuk mengkaji aspirasi tersebut dengan mempertimbangkan regulasi, dampak terhadap penerimaan negara, serta manfaat ekonomi bagi para pekerja. 

"Kami akan lihat peraturan yang ada dan apa dampaknya ke pendapatan negara maupun ke dampak ekonomi orang yang kami bebaskan tadi pajaknya," kata Purbaya.

Purbaya menambahkan bahwa meski data sementara menunjukkan 95 persen penerima manfaat JHT saat ini sudah dikenai tarif pajak 0 persen, validitas data tersebut masih perlu diperdebatkan.

 Oleh karena itu, Kementerian Keuangan akan meminta data yang lebih komprehensif dari BPJS Ketenagakerjaan sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.

Terkini