Driver Ojol Segera Jadi UMKM, Pemerintah Godok Aturan Baru

Kamis, 09 Juli 2026 | 22:41:01 WIB
Pemerintah Siapkan Perpres, Driver Ojol Segera Berstatus UMKM [FOTO: NET].

JAKARTA - Pemerintah sedang menyusun Peraturan Presiden (Perpres) sebagai landasan hukum untuk menetapkan pengemudi ojek online (ojol) sebagai pelaku usaha mikro. Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengungkapkan bahwa aspirasi ini muncul setelah pihaknya bertemu dengan 19 komunitas serta asosiasi ojol dari berbagai daerah. 

Menurut Maman, seluruh perwakilan komunitas menyatakan keinginan untuk memiliki status sebagai pelaku usaha mikro demi memperoleh fleksibilitas serta peluang mengembangkan usaha lain di luar profesi sebagai pengemudi ojol.

“Semuanya serentak 100% menginginkan status usaha. Alasannya apa? Pertama, ada fleksibilitas. Yang kedua, mereka menganggap dengan status usaha ini ya mereka bisa punya beberapa usaha-usaha lain karena mereka tidak hanya satu-satunya ojol,” kata Maman saat ditemui di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026).

Maman menuturkan bahwa aspirasi tersebut menjadi pendorong bagi pemerintah untuk memperjuangkan status ojol sebagai pelaku UMKM melalui penyusunan Perpres. Saat ini, pemerintah masih mengoordinasikan penyusunan payung hukum tersebut dengan kementerian terkait, termasuk mengenai penentuan kementerian yang akan menjadi pengampu kebijakan.

 "Payung hukumnya sedang digodok. Sedang kami koordinasikan antara kementerian terkait. Dan ini juga lagi mau diputuskan pengampunya di kementerian mana,” terangnya. Ia memastikan pemerintah berupaya segera menuntaskan regulasi ini demi memberikan kepastian hukum bagi pengemudi ojol.

Selain memberikan kepastian status, Maman menyatakan bahwa pengemudi ojol akan lebih mudah mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR) jika resmi berstatus sebagai pelaku UMKM. Kemudahan ini dimungkinkan karena data aktivitas dan pendapatan pengemudi telah terintegrasi dalam ekosistem digital milik perusahaan aplikasi.

“Secara konsekuensi, pasti dong [mempermudah KUR]. Karena kan mau gak mau kan memang kehadiran pemerintah dengan program KUR itu kan justru sebetulnya ingin membuka, memberikan akses pembiayaan kepada saudara-saudara kami yang memang mereka punya keterbatasan modal,” ucapnya.

Proses pendataan nantinya akan diupayakan berjalan otomatis melalui integrasi data aplikator dengan sistem Sapa UMKM. Maman memastikan mekanisme ini akan dibuat sederhana agar tidak mengganggu aktivitas pengemudi. Namun, ia menegaskan bahwa fasilitas KUR hanya berlaku bagi mereka yang memiliki riwayat kredit baik, sehingga pengemudi dengan catatan kredit macet (kolektibilitas 5) tidak dapat memperoleh pembiayaan tersebut.

Terkini