Menhaj Soal Usul BPIH Rp107 Juta: Tak Serta-merta Bebani Jemaah

Jumat, 10 Juli 2026 | 21:06:01 WIB
Menhaj: Usulan BPIH Naik Jadi Rp107 Juta Mempertimbangkan Jemaah [FOTO: NET].

JAKARTA - Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan) mengutarakan bahwasanya usulan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) menjadi Rp 107 juta bukan bertujuan untuk memberatkan jemaah.

"Penyesuaian bukan berarti kami serta-merta membebankan seluruh kenaikan kepada jemaah. Pemerintah tetap berupaya mencari formulasi terbaik agar pelayanan tetap terjaga, sementara biaya yang harus ditanggung jemaah tetap dalam batas yang rasional," tegas Gus Irfan dalam keterangan pers, Jumat (10/7/2026).

Kenaikan BPIH juga menyelaraskan sejumlah fasilitas bagi jemaah selama berada di Arab Saudi yang mendapati pergeseran harga. 

Situasi tersebut menuntut pemerintah menyusun perencanaan supaya seluruh standar pelayanan konsisten dapat dipenuhi tanpa memangkas mutu layanan kepada jemaah.

"Penyusunan BPIH harus mempertimbangkan dua kepentingan secara berimbang, yakni keberlanjutan pembiayaan penyelenggaraan dan kemampuan jemaah," tuturnya.

Ucap Gus Irfan, penghematan mesti dikerjakan pada bagian yang masih dapat dimaksimalkan. Di sudut lain, penghematan juga tidak boleh menurunkan sektor keselamatan, kenyamanan, serta mutu pelayanan.

"Prinsipnya, kami harus realistis terhadap kenaikan biaya, tetapi tetap berpihak kepada jemaah. Efisiensi akan terus kami lakukan, tapi jangan sampai efisiensi tersebut mengurangi layanan dasar dan perlindungan yang menjadi hak jemaah," jelasnya.

Ia meyakinkan bahwasanya tiap-tiap penyelarasan biaya bakal digodok secara cermat dengan mengedepankan asas transparansi serta keberpihakan kepada jemaah. 

Pemerintah pun bakal berupaya memaksimalkan setiap komponen anggaran supaya lonjakan ongkos layanan tidak seketika sepenuhnya berdampak kepada jemaah.

"Tujuan akhirnya adalah memastikan jemaah tetap memperoleh pelayanan yang semakin baik dengan struktur biaya yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami berharap apa yang kami upayakan mendapatkan persetujuan dari DPR,” pungkas Menhaj.

Komisi VIII DPR yakin masih bisa turunkan perkiraan Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang meyakini bahwasanya usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1448H/ 2027M yang diutarakan Kementerian Haji dan Umrah masih dapat dipangkas.

"Kami di Komisi VIII masih percaya, ini masih bisa turun. Paling tidak, ya seperti tahun lalu, sekitar 80 juta," kata Marwan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2026) malam.

Marwan menguraikan, bersandarkan pada rincian dari Kemenhaj, kenaikan ini dipicu oleh fluktuasi nilai tukar mata uang asing.

Kendati disodorkan naik, Komisi VIII menilai perincian komponen yang diajukan Kemenhaj masuk akal. Meski begitu, DPR bakal mencari rumusan baru demi memangkas total anggaran tanpa mengorbankan kualitas pelayanan bagi jemaah.

"Kesimpulan kami, angka ini akan dibahas. Kalau melihat dari penetapan angka ini berdasarkan item-item, itu rasional sekali. Maka Komisi VIII akan mencoba nanti mengubah dasar penghitungan tetapi tetap pelayanannya bisa ditingkatkan," tuturnya.

Terkini