Menko Pangan: Pangkas Regulasi untuk Percepat Proyek PSEL

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:35:02 WIB
Zulhas Sebut Regulasi PSEL Dipangkas demi Atasi Sampah Kota [FOTO: NET].

JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengutarakan bahwa pemerintah melakukan penyederhanaan regulasi terkait pembangunan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) demi mempercepat penuntasan masalah sampah di wilayah perkotaan.

“Tugas saya cuma satu, regulasi diperbaiki. Dari ratusan tinggal tiga aturan,” kata Zulhas dalam acara Waste to Energy Talks: Reducing Waste, Powering the Future di Jakarta, Kamis (16/07/2026).

Menurut Zulkifli Hasan, pembangunan fasilitas konversi sampah menjadi sumber energi sebelumnya berjalan tersendat lantaran pihak pengembang mesti melewati bermacam proses persetujuan, perizinan, hingga sinergi antar-instansi.

Zulkifli Hasan mencontohkan, pihak pengembang dituntut berkoordinasi dengan pemerintah daerah, DPRD, pemerintah provinsi, Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Lingkungan Hidup, serta PT PLN (Persero) sebelum pengerjaan proyek dapat dimulai.

“Saya kasih contoh, kalau saya pengusaha mau mengubah sampah menjadi listrik, saya harus menghubungi DPRD kabupaten, bupati, kalau dua kabupaten persetujuan gubernur dan DPRD provinsi,” ujarnya.

Sesudah menyelesaikan proses di tingkat daerah, lanjut Zulkifli Hasan, pihak pengembang masih dituntut menuntaskan perkara pembiayaan, perizinan sektor energi, analisis mengenai dampak lingkungan, hingga kesepakatan jual beli pasokan listrik dengan PLN.

Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto selanjutnya membentuk satuan tugas khusus penanganan sampah dan menginstruksikan dirinya untuk mengawal penyederhanaan birokrasi aturan sekaligus penyelesaian kendala lintas kementerian maupun lembaga.

“Kalau ada hambatan saya tinggal undang. Kalau masih tidak bisa saya atasi, saya lapor. Presiden yang memimpin,” katanya.

Langkah penyederhanaan ini diperkuat lewat penerbitan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Regulasi teranyar itu menggantikan Perpres Nomor 35 Tahun 2018 yang sebelumnya memayungi percepatan pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik.

Kebijakan tersebut diambil di tengah tingginya beban persoalan sampah nasional. Merujuk pada data pemerintah, volume timbulan sampah di Indonesia menyentuh kisaran 141.926 ton tiap harinya.

Lewat skema teranyar, pemerintah mengarahkan mekanisme penyeleksian mitra serta pengembangan investasi di bawah koordinasi Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara), sementara PT PLN (Persero) berperan selaku pembeli daya listrik yang diproduksi oleh fasilitas PSEL.

Zulkifli Hasan menuturkan bahwa pemerintah memprioritaskan penanganan masalah sampah di area perkotaan yang berstatus darurat pada periode 2027–2028.

“Yang darurat 2027, 2028 harus sudah selesai. Lainnya 2029,” ungkap dia.

Zulkifli Hasan menambahkan bahwa pengerjaan proyek PSEL ditargetkan untuk klaster perkotaan dengan volume timbulan sampah minimal 1.000 ton per hari guna memenuhi aspek kelayakan ekonomi.

Pihak pemerintah pun telah memetakan sebanyak 24 klaster PSEL yang dirancang mampu menjangkau dua hingga tiga wilayah kabupaten atau kota dalam satu lingkup pelayanan.

Menurut Zulkifli Hasan, akselerasi pembangunan proyek ini wajib diimbangi dengan kesiapan pemerintah daerah dalam menjamin rantai pengumpulan, pengangkutan, serta ketersediaan pasokan sampah secara berkesinambungan.

Pemerintah mematok target agar fasilitas konversi sampah menjadi energi di wilayah prioritas tersebut dapat dirampungkan secara bertahap sampai dengan awal tahun 2028.

Terkini