OJK

OJK Bentuk Direktorat Baru Awasi Bank Digital Efektif

OJK Bentuk Direktorat Baru Awasi Bank Digital Efektif
OJK Bentuk Direktorat Baru Awasi Bank Digital Efektif

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah strategis untuk menghadapi percepatan transformasi ekonomi dan digital. Tahun 2026 akan menjadi tonggak baru bagi pengawasan sektor keuangan, khususnya bank digital dan pembiayaan UMKM, dengan pembentukan dua unit baru: Departemen Pengaturan dan Pengembangan UMKM dan Keuangan Syariah serta Direktorat Pengawasan Perbankan Digital.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menekankan bahwa langkah ini penting untuk menjaga keseimbangan antara inovasi, stabilitas, dan perlindungan konsumen. 

“Langkah strategis ini diambil untuk menjawab tantangan transformasi ekonomi serta memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional melalui pengawasan yang lebih adaptif dan terintegrasi,” ujar Dian.

Dengan pembentukan unit baru ini, OJK berupaya menciptakan pengawasan yang lebih terfokus dan responsif terhadap dinamika ekonomi digital, sekaligus mendorong pertumbuhan sektor UMKM dan industri keuangan syariah yang menjadi tulang punggung ekonomi nasional.

Penguatan UMKM dan Keuangan Syariah

Departemen Pengaturan dan Pengembangan UMKM dan Keuangan Syariah dibentuk sebagai respons OJK terhadap kebutuhan pembiayaan inklusif dan pengembangan ekosistem syariah. Sektor UMKM menyumbang 99 persen dari total unit usaha nasional dan menyerap 97 persen tenaga kerja.

Namun, data OJK per Oktober 2025 menunjukkan penyaluran kredit UMKM mengalami kontraksi sebesar 0,11 persen. Untuk itu, OJK menerbitkan Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025, mendorong bank dan lembaga keuangan nonbank menyediakan skema pembiayaan lebih terjangkau dan inklusif.

Komite Pengembangan Keuangan Syariah juga dibentuk untuk mempercepat pertumbuhan industri syariah, mendorong inovasi produk yang kompetitif, serta memastikan kesesuaian dengan prinsip syariah nasional dan internasional. “Salah satu tugas dari departemen ini adalah mensinergikan program syariah guna mendorong inovasi produk yang kompetitif dan sesuai prinsip syariah,” tambah Dian.

Pengawasan Bank Digital Terfokus

Seiring dengan pesatnya pertumbuhan ekonomi digital, OJK membentuk Direktorat Pengawasan Perbankan Digital. Proyeksi nilai ekonomi digital Indonesia diperkirakan mencapai 360 miliar dollar AS pada 2030, sehingga pengawasan bank digital menjadi prioritas strategis.

Kinerja bank digital saat ini relatif solid, dengan rasio permodalan di atas 30 persen dan net interest margin sekitar 2,5 kali rata-rata industri perbankan konvensional. Meski demikian, karakter risiko bank digital berbeda dari bank konvensional sehingga dibutuhkan pengawasan lebih komprehensif.

OJK membedakan dua model bank digital: mandiri dan terintegrasi dengan lembaga jasa keuangan lain atau perusahaan teknologi besar dalam ekosistem. Pengawasan tidak hanya fokus pada rasio keuangan, tetapi juga model bisnis, independensi pengurus, relasi dengan nasabah, pemanfaatan media digital, serta ketahanan sistem terhadap risiko siber.

Standar Pengawasan Inovatif dan Adaptif

OJK menekankan pentingnya menciptakan standar pengawasan yang setara (playing field), namun tetap memberikan ruang bagi bank untuk bertransformasi menjadi full digital atau baru memulai digitalisasi. Hal ini diharapkan mendorong inovasi, sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Pengawasan akan mencakup keamanan siber, manajemen risiko pihak ketiga, serta perlindungan data nasabah. Pendekatan ini diharapkan menghasilkan bank digital yang lebih aman, profesional, dan berdaya saing tinggi di pasar nasional maupun internasional.

Dengan langkah ini, OJK memposisikan diri sebagai pengawas yang adaptif dan responsif terhadap perubahan cepat di sektor perbankan dan ekonomi digital, sambil memastikan perlindungan konsumen dan stabilitas sistem tetap menjadi prioritas utama.

Tantangan dan Prospek Masa Depan

Penguatan pengawasan bank digital dan UMKM juga diharapkan mendorong inklusi keuangan yang lebih luas di Indonesia. Bank digital yang diawasi secara profesional akan mampu memanfaatkan teknologi untuk memperluas jangkauan layanan, sementara UMKM mendapat akses pembiayaan lebih mudah dan aman.

Langkah strategis OJK ini menunjukkan komitmen terhadap transformasi ekonomi berbasis teknologi dan inklusi keuangan. Dengan koordinasi yang lebih baik, pengawasan akan lebih adaptif, inovatif, dan mampu menghadapi risiko yang muncul dari perkembangan digital yang cepat.

Pendekatan ini sekaligus menegaskan peran OJK sebagai lembaga pengawas yang tidak hanya reaktif, tetapi proaktif dalam menyiapkan regulasi, pengawasan, dan kebijakan yang mendukung pertumbuhan sektor keuangan modern.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index