JAKARTA - Pemerintah Indonesia kembali mengambil langkah proaktif dalam mendukung mobilitas masyarakat pada musim mudik Lebaran 2026 dengan memberikan stimulus yang sangat menguntungkan bagi calon pemudik.
Kali ini, pemerintah akan menanggung 100 persen Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian tiket pesawat, sebuah kebijakan yang jauh lebih besar dibandingkan dengan stimulus serupa pada liburan Natal dan Tahun Baru sebelumnya.
Langkah ini diharapkan dapat mengurangi beban biaya bagi masyarakat dan memudahkan mereka dalam merencanakan perjalanan selama periode Lebaran.
Stimulus Lebaran 2026 Lebih Besar dari Tahun Sebelumnya
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa pada periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, pemerintah hanya menanggung 6 persen PPN dari tiket pesawat, sedangkan sisanya tetap dibayar oleh konsumen.
Namun, untuk Lebaran 2026, pemerintah memutuskan untuk menanggung seluruh PPN, yang berarti 100 persen pajak akan dibayar oleh negara.
"Kalau yang lalu di Natal kan 6 persen yang ditanggung, tetapi kalau yang kali ini (Lebaran 2026) full," jelas Airlangga.
Kebijakan ini memberikan harapan besar bagi masyarakat yang berencana untuk melakukan perjalanan mudik, karena dapat menurunkan harga tiket pesawat secara signifikan, membuatnya lebih terjangkau bagi berbagai kalangan.
Proses Penyusunan Aturan Stimulus Melalui PMK
Saat ini, pemerintah masih dalam tahap penyusunan aturan teknis terkait stimulus ini, yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Airlangga menyatakan bahwa regulasi yang mengatur pemberian insentif ini diperkirakan akan selesai pada hari Senin, 9 Februari 2026. Setelah itu, kebijakan tersebut akan diumumkan secara resmi dan dapat segera diakses oleh masyarakat yang ingin memanfaatkan insentif ini untuk perjalanan mudik mereka.
"Regulasi nanti sedang menunggu PMK. Harapannya Senin semua sudah selesai," tambah Airlangga, menjelaskan tahapan akhir yang sedang dilakukan oleh pemerintah.
Diharapkan, masyarakat memiliki cukup waktu untuk membeli tiket pesawat setelah aturan ini diumumkan, guna memanfaatkan manfaat dari penanggungan PPN secara penuh oleh pemerintah.
Dukungan Pemerintah untuk Berbagai Moda Transportasi
Selain untuk tiket pesawat, pemerintah juga menyediakan berbagai stimulus untuk moda transportasi lainnya, termasuk kereta api, angkutan laut, transportasi darat, hingga tarif jalan tol.
Ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan kelancaran arus perjalanan masyarakat selama libur Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H.
Program ini bertujuan untuk mendukung mobilitas masyarakat yang akan melakukan perjalanan jauh, terutama ke kampung halaman, dengan biaya yang lebih terjangkau.
Pada periode libur Nataru 2025-2026, kebijakan diskon lintas moda transportasi ini juga telah diterapkan dan memberikan dampak positif terhadap aktivitas ekonomi.
Pemerintah berharap kebijakan ini akan terus mendorong arus perjalanan, mengurangi kemacetan, serta menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional yang dipengaruhi oleh mobilitas masyarakat.
Program Diskon Lintas Moda Transportasi
Kebijakan diskon pada moda transportasi telah terbukti berhasil pada periode Natal dan Tahun Baru 2025-2026.
Salah satu keberhasilan yang mencolok adalah di sektor penerbangan, di mana insentif diberikan melalui skema PPN DTP untuk tiket kelas ekonomi, diskon fuel surcharge, pemotongan biaya jasa kebandarudaraan, serta perpanjangan jam operasional bandara.
Melalui skema ini, tarif tiket pesawat mengalami penurunan sekitar 13 hingga 14 persen. Hasilnya, realisasi penumpang untuk sektor penerbangan mencapai 3,7 juta orang, melebihi target yang ditetapkan, yaitu 3,5 juta penumpang.
Ini menjadi bukti bahwa kebijakan diskon transportasi yang dilaksanakan pemerintah mampu menggerakkan ekonomi serta memperlancar arus mudik dan balik.
Dampak Positif untuk Ekonomi dan Mobilitas Masyarakat
Stimulus pajak tiket pesawat dan kebijakan diskon transportasi lainnya diharapkan dapat membantu masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik selama Lebaran 2026.
Tidak hanya memberi manfaat bagi pemudik, kebijakan ini juga dapat memberikan dorongan bagi sektor transportasi untuk meningkatkan jumlah penumpang, yang pada gilirannya akan berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
Dengan tarif yang lebih terjangkau, masyarakat diharapkan dapat merencanakan perjalanan mudik lebih awal dan memilih moda transportasi yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Ini juga akan mengurangi potensi lonjakan harga pada tiket pesawat dan transportasi lainnya yang biasa terjadi menjelang musim mudik.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mendorong lebih banyak orang untuk melakukan perjalanan mudik dengan transportasi umum, mengurangi penggunaan kendaraan pribadi, serta meminimalisir kemacetan di jalur-jalur utama yang biasa terjadi saat Lebaran.
Keterjangkauan dan Aksesibilitas untuk Semua
Kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga keterjangkauan dan aksesibilitas transportasi bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama menjelang Lebaran 2026.
Dengan penanggungan 100 persen PPN tiket pesawat, masyarakat diharapkan bisa merencanakan perjalanan mudik mereka tanpa khawatir dengan biaya tinggi.
Bahkan, dengan dukungan skema diskon pada berbagai moda transportasi lainnya, pemerintah terus berupaya untuk memastikan mobilitas masyarakat tetap lancar dan ekonomi tetap bergerak.
Seluruh upaya ini diharapkan dapat menjawab kebutuhan masyarakat dalam merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan lebih nyaman, aman, dan terjangkau.