JAKARTA - Pemerintah kembali menegaskan komitmennya menjaga stabilitas biaya energi di awal tahun. Memasuki pertengahan Februari 2026, tarif listrik nasional dipastikan tidak mengalami perubahan, baik untuk pelanggan subsidi maupun nonsubsidi.
Keputusan ini diambil sebagai langkah menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberikan kepastian biaya operasional bagi dunia usaha.
Kebijakan tarif listrik periode 9–15 Februari 2026 berlaku untuk kuartal I 2026 atau Januari hingga Maret. Selama periode tersebut, seluruh golongan pelanggan tetap menggunakan tarif yang sama tanpa penyesuaian naik ataupun turun.
Kebijakan Stabilitas Tarif Listrik Nasional
Penetapan tarif listrik yang tetap mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Aturan ini mengamanatkan evaluasi tarif listrik pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi makro.
Indikator tersebut meliputi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, Indonesian Crude Price, tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan. Perubahan pada variabel tersebut secara formula dapat memengaruhi besaran tarif tenaga listrik.
Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyampaikan bahwa pemerintah secara cermat mencermati perkembangan indikator tersebut. Namun, demi menjaga stabilitas perekonomian dan daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap dipertahankan.
“Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik kuartal I tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan,” jelas Tri.
Perlindungan Daya Beli Dan Dunia Usaha
Kebijakan tarif tetap ini dinilai memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus pelaku usaha. Di tengah dinamika ekonomi global, stabilitas tarif listrik menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga iklim investasi dan keberlangsungan kegiatan industri.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya berfokus pada aspek ekonomi, tetapi juga memastikan keberlanjutan pasokan listrik nasional. Dengan tarif yang terjangkau dan pasokan yang andal, kebutuhan energi masyarakat dan dunia usaha diharapkan tetap terpenuhi secara optimal.
Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menahan laju inflasi dan menjaga stabilitas harga barang serta jasa. Biaya listrik yang terkendali berperan penting dalam struktur biaya produksi berbagai sektor.
Rincian Tarif Listrik Periode Februari
Berikut rincian tarif listrik yang berlaku untuk periode 9–15 Februari 2026;
Tarif listrik subsidi rumah tangga
Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp415 per kWh
Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp605 per kWh
Tarif listrik keperluan rumah tangga
Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352 per kWh
Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
Golongan R-2/TR daya 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
Golongan R-3/TR, TM daya di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh
Tarif listrik keperluan bisnis
Golongan B-2/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
Golongan B-3/TM, TT daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
Tarif listrik keperluan industri
Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh
Tarif listrik fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum
Golongan P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
Golongan P-3/TR penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh
Golongan L/TR, TM, TT berbagai tegangan: Rp1.644,52 per kWh
Tarif listrik keperluan pelayanan sosial
Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp325 per kWh
Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp455 per kWh
Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp708 per kWh
Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp760 per kWh
Golongan S-1/TR daya 3.500 VA–200 kVA: Rp900 per kWh
Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp925 per kWh
Komitmen Pemerintah Menjaga Keterjangkauan Energi
Pemerintah menegaskan kebijakan tarif listrik yang stabil merupakan bentuk keberpihakan terhadap masyarakat luas. Di sisi lain, PLN tetap didorong menjaga efisiensi operasional agar pasokan listrik nasional tetap andal dan berkelanjutan.
Dengan kepastian tarif selama kuartal I 2026, masyarakat dan dunia usaha diharapkan dapat merencanakan pengeluaran energi secara lebih terukur. Pemerintah pun memastikan evaluasi tarif berikutnya tetap dilakukan secara transparan dan berbasis indikator ekonomi yang jelas.