Samsat Keliling

Samsat Keliling Rabu Hadir di 14 Wilayah Jadetabek, Cek Lokasinya!

Samsat Keliling Rabu Hadir di 14 Wilayah Jadetabek, Cek Lokasinya!
Samsat Keliling Rabu Hadir di 14 Wilayah Jadetabek, Cek Lokasinya!

JAKARTA - Wajib pajak kendaraan bermotor di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi kembali mendapat kemudahan layanan pada Rabu. 

Polda Metro Jaya menghadirkan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di sejumlah titik strategis guna membantu masyarakat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tanpa harus datang ke kantor Samsat induk.

Informasi resmi yang dibagikan melalui akun X TMC Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa layanan ini tersebar di berbagai wilayah Jadetabek. 

Kehadiran Samsat Keliling diharapkan dapat mempercepat proses pembayaran pajak tahunan sekaligus mengurangi antrean di kantor pelayanan tetap. Dengan sistem bergerak ini, masyarakat memiliki lebih banyak pilihan lokasi yang lebih dekat dengan tempat tinggal atau aktivitas harian mereka.

Program ini menjadi bagian dari upaya peningkatan pelayanan publik, khususnya dalam optimalisasi penerimaan pajak daerah. Selain mempermudah akses, penyebaran titik layanan juga ditujukan untuk menjangkau kawasan padat penduduk dan pusat aktivitas ekonomi.

Daftar Lokasi dan Jam Operasional

Berikut 14 wilayah layanan Samsat Keliling di Jadetabek pada Rabu:

Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-13.00 WIB;

Jakarta Utara di halaman parkir Samsat dan parkir Itali Mall Artha Gading pukul 08.00-14.00 WIB;

Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 08.00-14.00 WIB;

Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat pukul 09.00-14.00 WIB dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran pukul 09.00-14.00 WIB;

Jakarta Timur di parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB;

Kota Tangerang di Alun-alun Cibodas dan parkiran Busway Foodmosphere pukul 09.00-13.00 WIB;

Serpong di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan Mal ITC BSD Serpong pukul 15.30-17.30 WIB;

Ciledug di Kantor Pasar Modern Banjar Wijaya Cipondoh dan Metland Cyber Puri City Cipondoh pukul 09.00-14.00 WIB;

Ciputat di halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB;

Kelapa Dua di halaman GTown Square Gading pukul 08.00-14.00 WIB;

Kota Bekasi di Danau Duta Harapan pukul 08.00-12.00 WIB;

Kabupaten Bekasi di ruko Robson Lippo Cikarang pukul 09.00-12.00 WIB dan halaman kantor Samsat pukul 18.30-20.30 WIB;

Depok di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan Kantor Kecamatan Tajur Halar pukul 09.00-12.00 WIB;

Cinere di halaman kantor Kelurahan Pondok Petir pukul 08.00-12.00 WIB.

Setiap lokasi memiliki rentang waktu pelayanan yang berbeda, sehingga wajib pajak diimbau memperhatikan jadwal sebelum mendatangi titik layanan.

Syarat dan Ketentuan Pembayaran Pajak

Sebelum mendatangi gerai Samsat Keliling, masyarakat perlu memastikan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan. Beberapa dokumen yang wajib dibawa antara lain KTP asli pemilik kendaraan, BPKB asli, serta STNK asli yang dilampiri fotokopi masing-masing dokumen tersebut.

Perlu diperhatikan bahwa gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Untuk perpanjangan STNK lima tahunan maupun penggantian pelat nomor kendaraan, wajib pajak tetap harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat. Ketentuan ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman saat berada di lokasi pelayanan.

Dengan memahami batasan layanan, masyarakat dapat merencanakan kebutuhan administrasi kendaraan secara tepat. Layanan keliling ini difokuskan pada pembayaran tahunan guna mempercepat proses dan mempersingkat antrean.

Imbauan Protokol Kesehatan dan Kepatuhan Pajak

Selain memastikan kelengkapan dokumen, wajib pajak juga diingatkan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan. Penggunaan masker, kebiasaan mencuci tangan, serta menjaga jarak tetap dianjurkan guna mencegah penyebaran Covid-19 di area pelayanan publik.

Kepatuhan membayar pajak kendaraan bermotor merupakan bagian dari kontribusi masyarakat terhadap pembangunan daerah. Pajak yang dibayarkan akan kembali dalam bentuk layanan publik, infrastruktur, serta fasilitas umum lainnya. Karena itu, kehadiran Samsat Keliling menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak melalui akses layanan yang lebih mudah dan cepat.

Dengan tersebarnya titik pelayanan di empat belas wilayah Jadetabek, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk menunaikan kewajiban pajak tepat waktu. Kemudahan akses, jadwal yang jelas, serta persyaratan yang sederhana menjadi faktor pendukung agar proses pembayaran berjalan lancar.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index