JAKARTA - Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kota Yogyakarta kini semakin mudah dijangkau dengan adanya layanan SIM Keliling.
Warga tidak perlu datang jauh ke kantor Satpas, karena pelayanan hadir di titik-titik strategis, termasuk kawasan wisata, sehingga memudahkan masyarakat yang memiliki mobilitas tinggi. Dengan fasilitas ini, perpanjangan SIM A maupun SIM C dapat dilakukan secara cepat, aman, dan sesuai prosedur.
Layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat
Polresta Jogja menyiapkan layanan SIM Keliling pada Senin, 2 Maret 2026, di sejumlah lokasi strategis Kota Yogyakarta. Layanan ini difokuskan untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif, sehingga pemilik SIM tidak perlu datang ke kantor Satpas.
Pada sesi pagi, layanan SIM Keliling dipusatkan di area perkotaan, sementara layanan malam digelar di kawasan wisata seperti Alun-Alun Kidul, untuk menjangkau masyarakat yang sibuk bekerja pada jam normal.
“Layanan ini kami hadirkan agar masyarakat lebih mudah memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas,” kata pihak Polresta Jogja.
Selain unit SIM Keliling, masyarakat juga dapat memperpanjang SIM di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Yogyakarta yang berada di Kompleks Balai Kota. Layanan ini beroperasi pada jam kerja pagi hingga siang, cocok bagi warga yang berada di pusat pemerintahan atau ingin memanfaatkan waktu sebelum atau sesudah aktivitas kantor.
Lokasi dan jadwal layanan lengkap
Berikut jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling serta alternatif perpanjangan SIM di Kota Yogyakarta pada Senin, 2 Maret 2026:
1. SIM Keliling Simon Palace
Lokasi: Alun-Alun Kidul Jogja
Jadwal: Setiap Senin hingga Jumat, pukul 08.00–12.00 WIB
2. SIM Keliling Malam Minggu
Lokasi: Alun-Alun Kidul (area Sasono Hinggil)
Jadwal: Setiap Sabtu malam, pukul 19.00–21.00 WIB
3. Drive Thru SIM Mal Pelayanan Publik (MPP)
Lokasi: Mal Pelayanan Publik, Kompleks Balai Kota Jogja
Jadwal: Senin hingga Jumat, pukul 08.00–12.00 WIB
Penyebaran layanan di beberapa titik ini diharapkan mempermudah masyarakat dalam memilih lokasi dan waktu yang sesuai dengan aktivitas mereka. Dengan adanya layanan malam di kawasan wisata, warga yang bekerja sepanjang hari tetap memiliki kesempatan memperpanjang SIM dengan mudah.
Persyaratan perpanjangan SIM
Polresta Jogja menegaskan bahwa pembuatan SIM baru tetap dilayani di Satpas Polresta Jogja. Sementara itu, untuk perpanjangan melalui layanan SIM Keliling maupun MPP, pemohon wajib menyiapkan sejumlah dokumen agar proses berjalan lancar.
Persyaratan tersebut meliputi E-KTP, SIM lama yang masih berlaku beserta fotokopi rangkap dua, surat keterangan dokter, serta surat keterangan psikologi yang masih berlaku.
Persiapan dokumen yang lengkap akan mempercepat proses administrasi dan memastikan layanan SIM Keliling berjalan sesuai prosedur yang ditetapkan.
Petugas juga siap memberikan panduan bagi warga yang pertama kali memanfaatkan layanan ini agar tidak terjadi kesalahan saat pengajuan perpanjangan.
Manfaat layanan SIM Keliling bagi warga
Layanan SIM Keliling memberikan berbagai manfaat bagi masyarakat. Selain menghemat waktu dan tenaga, warga dapat memperpanjang SIM di lokasi yang lebih dekat dengan tempat tinggal atau area aktivitas sehari-hari. Keberadaan layanan ini juga diharapkan mengurangi antrean panjang di kantor Satpas, sehingga layanan publik menjadi lebih efisien.
Selain itu, kehadiran layanan malam di kawasan wisata mendukung mobilitas warga yang memiliki keterbatasan waktu pada jam kerja, sehingga semua lapisan masyarakat tetap mendapatkan akses pelayanan.
Sistem ini mencerminkan upaya Polresta Jogja untuk menghadirkan layanan publik yang responsif terhadap kebutuhan warga, sekaligus memanfaatkan lokasi strategis untuk menjangkau lebih banyak pemohon SIM.
Dengan adanya layanan SIM Keliling dan perpanjangan di MPP, warga Yogyakarta kini memiliki beberapa alternatif dalam memperbarui SIM mereka. Kepraktisan ini mendorong masyarakat untuk mematuhi masa berlaku SIM dan menjaga kepatuhan hukum, sekaligus mendukung keamanan lalu lintas di Kota Yogyakarta.