OJK

OJK Tegaskan Penagihan Utang Harus Sesuai Aturan dan Etika

OJK Tegaskan Penagihan Utang Harus Sesuai Aturan dan Etika
OJK Tegaskan Penagihan Utang Harus Sesuai Aturan dan Etika

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini bergerak cepat dalam menanggapi kasus kekerasan yang dilakukan oleh seorang debt collector terhadap nasabah di Tangerang.

 Peristiwa penusukan tersebut memicu OJK untuk melakukan langkah tegas dengan memanggil PT Mandiri Tunas Finance (MTF) untuk diperiksa lebih lanjut. 

OJK ingin memastikan apakah perusahaan pembiayaan tersebut mematuhi regulasi yang ada terkait dengan pelindungan konsumen dan prosedur penagihan utang.

Pemeriksaan Mendalam terhadap Prosedur Penagihan

Friderica Widyasari Dewi, Pejabat Sementara (Pjs) Ketua OJK, mengungkapkan bahwa pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami potensi pelanggaran yang dilakukan oleh PT Mandiri Tunas Finance. 

Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan sejauh mana perusahaan tersebut mematuhi aturan yang mengatur pelindungan konsumen, khususnya dalam hal penagihan utang.

"Kami sudah memanggil dan melakukan pemeriksaan untuk melihat pelanggarannya seperti apa," jelas Friderica dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Jakarta pada Selasa, 3 Maret 2026. 

Hal ini menunjukkan bahwa OJK sangat serius dalam menangani kasus kekerasan yang melibatkan debt collector, serta pentingnya perusahaan pembiayaan untuk mengikuti prosedur yang sah dan beretika.

Pentingnya Aturan yang Ketat dalam Penagihan Utang

Salah satu hal yang ditekankan oleh OJK adalah pentingnya pelaksanaan penagihan utang yang sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Friderica mengingatkan bahwa penagihan utang sudah diatur dengan ketat dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023. 

Dalam aturan tersebut, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) diharuskan untuk bertanggung jawab penuh atas tindakan yang dilakukan oleh pihak ketiga, termasuk debt collector yang bekerja sama dengan mereka.

Melalui regulasi tersebut, OJK memastikan bahwa setiap tindakan penagihan utang dilakukan secara sah dan tidak merugikan konsumen. Hal ini penting untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh debt collector yang dapat menyebabkan ketidaknyamanan dan kerugian bagi nasabah.

Nasabah yang Beritikad Baik Dapat Perlindungan Hukum

Meskipun OJK memberikan perlindungan yang maksimal kepada konsumen, Friderica menegaskan bahwa perlindungan hukum ini hanya berlaku bagi konsumen yang beritikad baik dalam menjalankan kewajibannya. Jika seorang nasabah gagal memenuhi kewajiban pembayaran utang, maka itu dapat membuka jalan bagi proses penagihan utang. 

Namun, OJK mengingatkan bahwa segala tindakan yang dilakukan oleh pihak ketiga, termasuk debt collector, harus tetap sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Tetapi memang kita sampaikan konsumen yang kita lindungi adalah konsumen yang beritikad baik. Ketika mereka bertemu dengan debt collector tentunya pasti ada satu kewajiban yang tidak mereka penuhi," tambah Friderica. 

Oleh karena itu, bagi nasabah yang benar-benar berniat untuk menyelesaikan kewajiban mereka, OJK akan memberikan perlindungan hukum yang maksimal.

Penyalahgunaan Aplikasi Ilegal untuk Melacak Debitur

Selain tindakan fisik yang dilakukan oleh debt collector, OJK juga menyoroti adanya penggunaan aplikasi ilegal yang dilakukan oleh kelompok "mata elang" untuk melacak data debitur. Aplikasi ini berpotensi melanggar perlindungan data pribadi konsumen. 

OJK bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir aplikasi tersebut, mengingat adanya indikasi pelanggaran serius terkait dengan perlindungan data pribadi.

"Kita lihat apakah di sini mereka melakukan pelanggaran perlindungan data pribadi konsumen, itu juga ada pasalnya. Ada pasal yang cukup berat sanksinya," tegas Friderica. OJK menekankan pentingnya menjaga data pribadi konsumen agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Kerja Sama dengan Bareskrim Polri untuk Penegakan Hukum

Dalam rangka memperkuat penegakan hukum, OJK juga telah menggandeng Bareskrim Polri melalui perjanjian kerja sama (PKS). Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dalam pemberantasan praktik penagihan utang yang tidak sah dan meresahkan masyarakat. 

OJK dan Polri akan bertukar data dan memperkuat Indonesia Anti-Scam Center (IASC) untuk menanggulangi praktik penagihan yang melanggar hukum pidana.

OJK memastikan akan terus memantau hasil pemeriksaan terhadap PT Mandiri Tunas Finance (MTF) dan memberikan sanksi yang sesuai jika ditemukan bukti kuat adanya kelalaian dalam pengawasan pihak ketiga. Hal ini menunjukkan komitmen OJK untuk melindungi konsumen dan memastikan bahwa praktik penagihan utang tetap berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index