Wamenhut Sebut Penguatan UU Kehutanan demi Hutan Berkelanjutan

Wamenhut Sebut Penguatan UU Kehutanan demi Hutan Berkelanjutan
Wamenhut Rohmat Marzuki [SUMBER : NET].

JAKARTA - Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki menyatakan secara tegas arti penting penguatan Undang-Undang (UU) Kehutanan dalam rangka merespons dinamika hukum, kebijakan, serta implementasi pengelolaan hutan yang lestari.

Langkah ini sejalan dengan agenda Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang saat ini sedang dirumuskan oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Badan Legislasi DPR RI.

“Untuk mewujudkan amanat konstitusi, pengelolaan hutan harus memastikan keseimbangan antara fungsi ekonomi, fungsi sosial, dan fungsi lingkungan,” ujar Wamenhut Rohmat di Badung, Bali, Rabu.

Menurut pandangan Rohmat di Badung, Bali, Rabu, kendali hutan oleh negara jangan disalahartikan sebagai kepemilikan mutlak negara atas semua wilayah hutan. 

Dominasi tersebut merupakan landasan mandat negara guna menata, mengelola, menentukan status wilayah hutan, menerbitkan izin pemanfaatan, melaksanakan tata kelola, sekaligus menjamin kegunaan ekologis dan sosial hutan senantiasa terlindungi untuk kemaslahatan publik.

Rohmat menilai perbaikan substansi mengenai kendali hutan oleh negara amat krusial diterapkan guna memberikan jaminan hukum yang lebih kokoh bagi tiap-tiap komponen.

Hal tersebut, sambung Rohmat, wajib direalisasikan beriringan dengan pemenuhan hak-hak masyarakat hukum adat serta warga yang menetap di dalam ataupun di daerah pinggiran hutan.

Rohmat pun mengutarakan bahwa salah satu kendala krusial di sektor kehutanan saat ini ialah penuntasan sengketa tenurial lahan hutan. 

Rohmat mengamati adanya tumpang tindih penggunaan antara wilayah hutan dengan area pemukiman warga, tanah adat, ataupun legalitas dari sektor industri lain, dengan begitu diperlukan penguatan aturan hukum serta akselerasi penerapan di sektor riil.

Kemenhut, tambah Rohmat, menganggap penting adanya penguatan regulasi mengenai pemanfaatan jasa lingkungan serta tata kelola ekonomi karbon.

“Saat UU Kehutanan disusun pada tahun 1999, isu seperti perdagangan karbon, kredit karbon, pembayaran jasa lingkungan, dan solusi berbasis alam belum berkembang seperti saat ini, sehingga perlu diperkuat dalam revisi UU Kehutanan agar memiliki landasan hukum yang lebih jelas,” katanya menjelaskan.

Sementara itu, beberapa kelompok materi yang diajukan oleh Kemenhut dalam RUU ini mencakup pemaknaan dan batasan istilah, kendali hutan oleh negara, status dan peruntukan hutan, pendataan hutan, pemenuhan luasan wilayah hutan dan tutupan vegetasi, kawasan hutan peruntukan khusus, tata kelola hutan termasuk skema perhutanan sosial, pengolahan produk hasil hutan, eksistensi masyarakat hukum adat, pemulihan hutan, sistem informasi tata kehutanan, alokasi anggaran kehutanan, hingga koridor penegakan hukum di sektor kehutanan.

“RUU Kehutanan ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat kepastian hukum kawasan hutan, mempercepat penyelesaian konflik tenurial, memperkuat pengakuan masyarakat hukum adat, mendukung ekonomi karbon, serta memastikan pengelolaan hutan tetap berpihak pada kelestarian dan kemakmuran rakyat,” ujar Wamenhut.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index