JAKARTA - Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberikan penegasan bahwa satu-satunya pihak yang berhak mengeluarkan Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah institusi Polri.
“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan SIM adalah Polri. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo dalam keterangan di Jakarta, Senin.
Penekanan ini dirinya utarakan sebagai langkah preventif guna menangkal munculnya pemalsuan SIM atau proses pembuatan SIM oleh pihak luar yang tidak selaras dengan spesifikasi teknis resmi dari Polri.
Ia menguraikan bahwa otoritas tersebut diputuskan secara lugas di dalam Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menegaskan bahwa “Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.”
Di samping itu, pada Pasal 87 ayat (3) turut dicantumkan perihal kewajiban bagi Polri untuk mengelola sistem informasi dalam penyelenggaraan penerbitan SIM.
Baca juga: Korlantas Polri luncurkan inovasi SIM Digital dalam rakernis
Dirinya pun menggarisbawahi bahwa SIM tidak sebatas identitas bagi pengendara, melainkan termasuk dokumen negara yang memuat bukti legalitas kecakapan, registrasi, serta identifikasi sopir kendaraan bermotor yang diproduksi lewat jalur verifikasi, tes, dan pendataan dalam pusat informasi kelolaan Polri.
“Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai SIM yang sah menurut hukum Indonesia,” ujarnya.
Perwira tinggi kepolisian berpangkat bintang satu tersebut meminta publik agar senantiasa waspada terhadap sebaran informasi ataupun ajakan yang dapat membingungkan menyangkut pembuatan SIM di luar jalur resmi Polri.
Pihak Polri, tutur dia, memegang komitmen penuh untuk konsisten menyajikan layanan pembuatan SIM yang profesional, transparan, akuntabel, serta ditopang teknologi informasi demi memastikan faktor keamanan, jaminan hukum, hingga keselamatan berkendara bagi segenap warga Indonesia.