E-Commerce Wajib Beri Tahu Kenaikan Biaya 3 Bulan Lebih Awal

E-Commerce Wajib Beri Tahu Kenaikan Biaya 3 Bulan Lebih Awal
Lindungi UMK, Kenaikan Biaya E-Commerce Wajib Diumumkan Awal [FOTO: NET].

JAKARTA - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengharuskan platform e-commerce untuk memberikan pengumuman sekurang-kurangnya 3 bulan sebelum melakukan kenaikan biaya layanan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). 

Aturan ini tertuang sebagai salah satu poin di dalam Peraturan Menteri (Permen) UMKM Nomor 3 Tahun 2026 (Permen UMKM 3/2026) mengenai Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing UMK dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengungkapkan bahwa regulasi ini dirancang demi menjamin kepastian usaha serta memproteksi pelaku UMKM dari penyesuaian tarif yang tiba-tiba. 

Melalui aturan baru tersebut, Maman meminta pihak platform digital untuk menyusun kontrak jangka panjang dengan para penjual sehingga nominal biaya layanan tetap stabil sepanjang masa kontrak berjalan.

“E-commerce harus buat kontrak jangka panjang. Jadi, kalau sudah berkontrak dengan seller-seller itu 1 tahun, ya selama 1 tahun itu nggak boleh sembarangan naik-naikin harga. Kan kontraknya sudah segitu. Charging fee-nya enggak boleh naik-naikin,” kata Maman saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, dikutip pada Selasa (23/6/2026).

Jika platform berniat menaikkan biaya layanan, lanjut Maman, pelaku UMKM wajib mendapatkan informasi minimal 3 bulan sebelum kebijakan berlaku supaya mempunyai waktu untuk menyusun kembali perencanaan keuangan mereka.

“Kalau misalnya mereka [e-commerce] ada rencana mau menaikkan biaya item, harus memberikan pemberitahuan 3 bulan sebelumnya agar para UMKM-UMKM kami udah punya persiapan. Contoh, misalnya kami mau bikin cashflow kan satu tahun. Kalau tiba-tiba berubah-berubah kan ngeganggu keuangan UMKM, saudara-saudara kami para seller yang ada di e-commerce,” terangnya.

Berdasarkan Permen UMKM No. 3/2026, penyesuaian jenis maupun nominal biaya sebelum selesainya masa perjanjian kemitraan berbasis digital (KBD) hanya boleh dieksekusi atas dasar kesepakatan bersama antara marketplace dan UMK. 

Lewat aturan tersebut, pihak marketplace diwajibkan menginformasikan rencana perubahan tarif layanan paling lambat 90 hari kalender sebelum aturan tersebut resmi diterapkan.

Jika pelaku UMK merasa keberatan dengan penyesuaian itu, mereka berhak mengajukan permohonan fasilitasi proses negosiasi kepada menteri lewat kanal Sapa UMKM. 

Regulasi ini pun menetapkan bahwa jalinan kemitraan antara pelaku UMK dengan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) dalam wujud KBD wajib dicantumkan dalam dokumen perjanjian tertulis dengan bahasa Indonesia.

Kerja sama itu dijalankan atas asas kesetaraan, yang berarti posisi yang seimbang serta hak yang sama bagi kedua belah pihak untuk mendapatkan keuntungan dari program kemitraan tersebut.

“Transparan dalam bentuk keterbukaan dan kejelasan informasi mengenai syarat dan ketentuan, biaya, algoritma, dan kebijakan yang memengaruhi UMK dalam kemitraan,” demikian bunyi Pasal 4 ayat (3) huruf b, dikutip pada Selasa (23/6/2026).

Di samping itu, ikatan kontrak tersebut juga bertumpu pada asas keadilan lewat perlakuan yang proporsional serta bebas dari diskriminasi dalam berjalannya kemitraan, sekaligus prinsip keberlanjutan yang berfokus pada perkembangan bisnis, penguatan daya saing, serta bertahannya ekosistem ekonomi digital di tanah air.

Ke depan, tiap dokumen kesepakatan KBD wajib mencakup klausul minimum yang berisi identitas masing-masing pihak, cakupan kemitraan, hak serta kewajiban, periode waktu kerja sama, jenis beserta nilai biaya, metode dan tenggat pembayaran, prosedur pemutusan kontrak, resolusi konflik, penanganan kondisi kahar (force majeure), hingga skema pembinaan usaha untuk UMK.

Surat perjanjian dapat disusun dalam format cetak maupun digital, termasuk lewat ketentuan dan syarat (terms and conditions) yang tertera pada platform marketplace, asalkan validitasnya bisa dipertanggungjawabkan serta dapat dibuka kembali sewaktu-waktu oleh pelaku UMK.

Sementara itu, komponen biaya KBD yang boleh dibebankan kepada pihak UMK hanya mencakup biaya pendaftaran yang ditarik sekali di awal bergabung menjadi mitra marketplace, biaya layanan, serta biaya promosi, iklan, ataupun tarif tambahan yang timbul jika UMK secara sadar memilih menu khusus demi menaikkan eksposur produk, mendapatkan analisis data tambahan, atau layanan pendukung lainnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index