JAKARTA — Pihak pemerintah memberikan kepastian bahwa tidak bakal ada lonjakan pada harga gas bumi tertentu (HGBT) untuk sektor manufaktur maupun operasional pembangkit tenaga listrik, di tengah bayang-bayang kekhawatiran para pelaku usaha mengenai ongkos energi yang dinilai berisiko mengikis daya saing mereka.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menandaskan bahwa nilai jual gas untuk menyokong program HGBT tetap dipertahankan selaras dengan regulasi baku yang berjalan.
Pada sektor kelistrikan, tarif gas dipatok senilai US$7 per MMBTU, sedangkan bagi sektor perindustrian rata-rata berada pada kisaran US$6,5 per MMBTU.
“HGBT ini sudah kami tetapkan. Untuk listrik, harganya tetap US$7 per MMBTU, jadi tidak ada kenaikan untuk HGBT kelistrikan. Untuk industri, HGBT ini ditujukan untuk meningkatkan daya saing industri dalam negeri. Rata-rata harganya sekitar US$6,5 per MMBTU,” kata Yuliot, dikutip Kamis (25/6/2026).
Ia menguraikan bahwa ketetapan mengenai harga gas terjangkau bagi pelaku industri tersebut bersandar pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 282.K/MG.01/MEM.M/2025, yang berstatus selaku aturan perubahan atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2022.
Menurut pemaparan Yuliot, pemerintah bahkan telah mengulurkan stimulus tambahan bagi sejumlah sektor industri spesifik lewat langkah pemotongan harga gas.
Kebijakan diskon ini menyasar sektor industri yang memproduksi nilai tambah tinggi, termasuk bidang usaha yang berorientasi pada pasar ekspor serta menyokong program hilirisasi nasional.
“Ada beberapa industri yang kami turunkan. Harga gasnya kami turunkan dari US$8,7 per MMBTU menjadi US$8 per MMBTU,” ujarnya.
Ia mengimbuhkan bahwa eksekusi kebijakan tersebut merupakan bagian dari instrumen pemerintah dalam memelihara kekuatan daya saing industri tanah air di tengah pusaran tantangan ekonomi global.
Kehadiran stimulus harga gas yang kompetitif ini juga diperkuat oleh jaminan ketersediaan pasokan gas domestik yang dioptimalkan guna menutup kebutuhan energi nasional.
“Dari domestik, kami tidak ada impor. Jadi gas yang dihasilkan dalam negeri dimanfaatkan secara maksimal untuk kebutuhan energi nasional, baik untuk listrik maupun bahan baku industri,” kata Yuliot.
Penegasan dari otoritas pemerintah ini mengemuka menyusul munculnya keluhan dari kalangan pelaku usaha industri yang memandang beban harga gas masih menjadi batu sandungan bagi daya saing bisnis.
Bahkan, sejumlah lini industri sebelumnya sempat mengutarakan adanya risiko efisiensi memangkas jumlah tenaga kerja apabila beban biaya operasional produksi terus merangkak naik.
Yuliot menegaskan bahwa pemerintah bakal terus berkomitmen memenuhi pasokan energi bagi sektor industri melalui koridor kebijakan yang menyokong keberlanjutan roda usaha serta iklim investasi.
Sementara itu, Corporate Secretary PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGN) Fajriyah Usman menyampaikan bahwa pihak perseroan tetap berkomitmen mengimplementasikan program HGBT selaras dengan aturan hukum yang diputuskan oleh pemerintah.
Menurut penjelasannya, jalannya program HGBT pada saat ini mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 250 Tahun 2026, yang memuat regulasi tentang daftar penerima manfaat, kuota volume, ketetapan harga, asal muasal pasokan, hingga sistem penyesuaian andai terjadi dinamika penurunan pasokan gas dari sektor hulu.
“PGN sepenuhnya mengacu pada regulasi yang berlaku. Apabila volume alokasi dari hulu turun, maka penerimaan volume HGBT di industri juga mengalami penurunan,” ujar Fajriyah.
Pihak pemerintah menaruh harapan besar agar keberlanjutan program HGBT ini mampu memelihara efisiensi beban biaya energi sektor industri, sekaligus mengokohkan daya saing produk lokal baik untuk pasar dalam negeri maupun kancah ekspor internasional.