JAKARTA — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) secara resmi memindahkan seluruh proses keberangkatan serta kepulangan jemaah umrah dan jemaah haji khusus di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta ke Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F terhitung mulai 1 Juli 2026.
Regulasi baru tersebut mengikat bagi semua jemaah yang menumpang penerbangan langsung maupun penerbangan transit lewat negara ketiga dari serta menuju Arab Saudi. Langkah ini diambil guna memperkokoh sistem pelayanan satu atap sekaligus meningkatkan aspek pelindungan untuk para jemaah.
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Puji Raharjo, memaparkan bahwa pemusatan aktivitas layanan di Terminal 2F ini merupakan kelanjutan dari optimalisasi terminal khusus yang sebelumnya diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Mei 2025 serta perwujudan dari regulasi teknis Kementerian Perhubungan.
"Mulai 1 Juli 2026, seluruh jemaah umrah dan haji khusus yang berangkat maupun pulang melalui Bandara Soekarno-Hatta, baik menggunakan penerbangan langsung maupun transit melalui negara ketiga, wajib melalui Terminal Khusus 2F. Surat Edaran ini kami tetapkan sebagai pedoman resmi agar seluruh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus dapat melaksanakan pemindahan operasional ini dengan tertib," ujar Puji di Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Puji menguraikan bahwa penggabungan layanan di Terminal 2F diorientasikan untuk memunculkan sistem pelayanan yang aman, teratur, serta terkoneksi sejak awal jemaah menginjakkan kaki di bandara.
Lewat mekanisme ini, semua rangkaian pengecekan individu dan barang bawaan, termasuk urusan layanan customs, immigration, and quarantine (CIQ), pengambilan barang bagasi, hingga pembagian air zamzam bakal dilangsungkan satu pintu di Terminal 2F.
"Kebijakan ini diharapkan memperkuat pembinaan dan pelindungan jemaah serta meningkatkan kenyamanan sejak keberangkatan hingga kepulangan," katanya.
Pihak Kemenhaj turut menginstruksikan kepada seluruh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) serta Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk memperketat sistem manajemen keberangkatan.
Para jemaah dipersyaratkan untuk sampai di Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F paling lambat empat jam sebelum jadwal lepas landas pesawat.
Di samping itu, seluruh jemaah diminta untuk mengenakan atribut identitas resmi berupa seragam, kartu pengenal, slayer, serta menyertakan identitas travel pada tas bagasi masing-masing demi kelancaran proses pemantauan dan pergerakan di area bandara.
Kendati regulasi ini bersifat mengikat, Kemenhaj masih melonggarkan peluang perpindahan operasional apabila di kemudian hari didapati situasi kahar, kendala operasional penerbangan, ataupun dinamika regulasi terbaru dari pihak otoritas berwenang.
Pada situasi-situasi tertentu, mekanisme keberangkatan serta kepulangan jemaah dapat dialihkan ke terminal bandara lainnya bersandarkan pada ketentuan yang berlaku.
Kemenhaj menaruh harapan agar pemberlakuan Surat Edaran Nomor SE-153/BN/2026 ini mampu mendongkrak ketertiban tata administrasi sekaligus menghadirkan perjalan ibadah yang kian nyaman bagi kalangan jemaah umrah maupun haji khusus.
Langkah integrasi layanan di Terminal 2F ini sekaligus merepresentasikan bagian dari program pemerintah dalam merancang ekosistem pelayanan haji dan umrah yang kian padu, modern, serta bertumpu pada aspek keamanan jemaah.