Lokasi Layanan Samsat Keliling di Wilayah Detabek Hari Ini

Lokasi Layanan Samsat Keliling di Wilayah Detabek Hari Ini
Jadwal Samsat Keliling Detabek Sabtu 27 Juni 2026 [FOTO: NET].

JAKARTA - Polda Metro Jaya tetap menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di sejumlah area Depok, Tangerang, dan Bekasi (Detabek) bagi masyarakat yang hendak menunaikan kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada Sabtu ini. 

Sementara itu, untuk wilayah DKI Jakarta serta Kabupaten Bekasi, layanan Samsat Keliling tidak beroperasi.

Akun X resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro di Jakarta, merinci sebagai berikut:

Kota Tangerang di Alun-Alun Cibodas dan Apartemen Ayodya pukul 09.00-11.00 WIB

Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 09.00-11.00 WIB dan ITC BSD Serpong pukul 13.00-15.00 WIB

Ciledug di halaman Kantor Samsat Ciledug dan Komplek Rukan Fresh Market Green Lake City pukul 09.00-11.00 WIB

Ciputat di halaman parkir Samsat Ciputat dan kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-11.00 WIB

Kelapa Dua di halaman Gtown House Gading pukul 08.00-11.00 WIB

Kota Bekasi di halaman parkir Kantor Kecamatan Bekasi Barat pukul 09.00-11.00 WIB

Depok di halaman parkir Samsat Depok dan kantor Kelurahan Cipayung pukul 08.00 - 11.00 WIB

Cinere di halaman kantor Kelurahan Pasir Putih pukul 08.00-11.00 WIB

Masyarakat diwajibkan membawa KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, serta STNK, yang masing-masing telah disertai dengan fotokopi, serta memastikan kendaraan tidak memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun.

Fasilitas gerai Samsat Keliling hanya memproses pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Untuk pembayaran pajak lima tahunan maupun penggantian pelat nomor, pemilik wajib mengunjungi kantor Samsat secara langsung.

Sebagai alternatif, masyarakat dapat menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk memproses pembayaran PKB. 

Aplikasi ini memungkinkan pembayaran pajak kendaraan secara daring di 33 provinsi melalui ponsel, di mana dokumen STNK nantinya akan dikirimkan ke alamat pemohon.

Namun, aplikasi tersebut tidak dapat diakses oleh pemilik yang memiliki tunggakan pajak di atas satu tahun. Untuk kasus penunggakan pajak lebih dari satu tahun, pemilik kendaraan diharuskan datang langsung ke kantor Samsat terdekat.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index