JAKARTA - Ketua Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat menegaskan bahwa hak masyarakat untuk memperoleh informasi tidak bersifat absolut dan memiliki batasan hukum.
Menurutnya, keterbukaan informasi publik harus selaras dengan perlindungan data pribadi. Hal ini mengacu pada implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta regulasi mengenai perlindungan data pribadi, di mana kedua instrumen tersebut saling melengkapi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
"Keterbukaan informasi publik dan perlindungan data pribadi berjalan beriringan. Keduanya memiliki mekanisme dan pengaturan masing-masing yang harus dipahami oleh setiap badan publik," ujar Harry dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan bahwa pemahaman yang komprehensif terhadap kedua regulasi tersebut akan membantu badan publik dalam memberikan layanan informasi secara profesional, akuntabel, serta sesuai aturan. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap badan publik.
"Kepercayaan publik dibangun melalui keterbukaan informasi publik yang tepat dan bertanggung jawab. Karena itu, Badan publik harus mampu membedakan informasi yang wajib dibuka dengan informasi yang memang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," tutur Harry.
Ia menjelaskan bahwa Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 secara tegas mengatur jenis-jenis informasi yang dikecualikan.
Informasi tersebut meliputi data yang dapat menghambat proses penegakan hukum, mengganggu perlindungan hak kekayaan intelektual serta persaingan usaha, membahayakan pertahanan dan keamanan negara, mengungkap kekayaan alam Indonesia, hingga merugikan ketahanan ekonomi nasional.
Selain itu, pengecualian juga mencakup informasi yang mengganggu hubungan luar negeri, mengungkap akta autentik bersifat pribadi, membocorkan rahasia pribadi seseorang, memorandum atau surat yang bersifat rahasia, serta informasi lain yang dilarang dibuka berdasarkan undang-undang.
Menurut Harry, irisan antara hak memperoleh informasi dan perlindungan data pribadi adalah masalah yang paling sering muncul dalam sengketa informasi.
"Kasus-kasus sengketa informasi yang kami tangani banyak berada pada wilayah abu-abu antara informasi publik dan informasi pribadi. Karena itu, diperlukan pemahaman yang utuh terhadap regulasi agar badan publik tidak keliru dalam memberikan informasi," kata Harry.
Ia mengungkapkan bahwa seluruh 267 kelurahan di Jakarta telah memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), namun keaktifannya perlu ditingkatkan guna mempercepat pelayanan dan memperkuat kepercayaan publik.
Harry menambahkan bahwa kewajiban keterbukaan informasi juga berlaku bagi badan publik non-negara yang mengelola dana publik, termasuk partai politik.
Sementara itu, Kepala Bidang Informasi Publik Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik DKI Jakarta, Sayli Gestano, mengatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta terus memperkuat implementasi keterbukaan informasi yang selaras dengan perlindungan data pribadi, yang telah membawa Pemprov DKI meraih penghargaan implementasi keterbukaan informasi terbaik tingkat nasional.
Di sisi lain, Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Timur, Eko Darmawan, menegaskan bahwa badan publik harus menjalankan prinsip akuntabilitas tanpa mengabaikan perlindungan data pribadi.
"Keterbukaan informasi harus memiliki rambu-rambu yang jelas. Informasi yang bersifat pribadi tetap harus dilindungi sesuai ketentuan yang berlaku. Di era digital saat ini, masyarakat juga perlu memiliki kemampuan berpikir kritis dan literasi digital yang baik," pungkas Eko.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua KI Pusat Gede Narayana menekankan bahwa pemenuhan keterbukaan informasi tidak cukup hanya dilakukan secara administratif.
"Spirit keterbukaan informasi publik terdiri atas transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat. Budaya keterbukaan harus dibangun melalui komitmen pimpinan. Keterbukaan informasi bukan sekadar slogan, tetapi harus diwujudkan dalam tindakan nyata," imbuh Narayana.