Paripurna DPR Setujui 15 RUU Kabupaten/Kota Jadi Usul DPR

Paripurna DPR Setujui 15 RUU Kabupaten/Kota Jadi Usul DPR
Tok! DPR Sahkan 15 RUU Kabupaten/Kota Jadi Usul Inisiatif Dewan [FOTO: NET].

JAKARTA - Rapat Paripurna Ke-22 DPR Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 memberikan persetujuan terhadap 15 rancangan undang-undang (RUU) mengenai kabupaten/kota untuk dijadikan usul DPR, dari yang sebelumnya berupa inisiatif Komisi II DPR RI.

Kesepakatan tersebut diambil dalam sidang di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, yang dikomandoi Ketua DPR Puan Maharani seusai delapan fraksi partai politik menyerahkan pandangan atas RUU tersebut lewat naskah tertulis.

“Apakah 15 RUU usul inisiatif Komisi II DPR RI tentang kabupaten/kota di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Puan yang dijawab setuju oleh legislator.

Adapun 15 RUU dimaksud, yakni RUU tentang Kabupaten Kapuas Hulu di Provinsi Kalimantan Barat, RUU tentang Kabupaten Sintang di Provinsi Kalimantan Barat, serta RUU tentang Kota Pontianak di Provinsi Kalimantan Barat.

RUU tentang Kabupaten Mempawah di Provinsi Kalimantan Barat, RUU tentang Kabupaten Sambas di Provinsi Kalimantan Barat, RUU tentang Kabupaten Sanggau di Provinsi Kalimantan Barat, dan RUU tentang Kabupaten Ketapang di Provinsi Kalimantan Barat.

RUU tentang Kabupaten Kapuas di Provinsi Kalimantan Tengah, RUU tentang Kabupaten Barito Utara di Provinsi Kalimantan Tengah, RUU tentang Kabupaten Barito Selatan di Provinsi Kalimantan Tengah, serta RUU tentang Kabupaten Kotawaringin Timur di Provinsi Kalimantan Tengah.

RUU tentang Kabupaten Kotawaringin Barat di Provinsi Kalimantan Tengah, RUU tentang Kabupaten Hulu Sungai Utara di Provinsi Kalimantan Selatan, RUU tentang Kabupaten Hulu Sungai Selatan di Provinsi Kalimantan Selatan, dan RUU tentang Kabupaten Hulu Sungai Tengah di Provinsi Kalimantan Selatan.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II Zulfikar Arse Sadikin mengutarakan perancangan 15 RUU tersebut diterapkan secara terbatas serta menitikberatkan pada substansi yang telah disepakati bersama pihak pemerintah.

Dia menyampaikan perancangan RUU telah melewati tahapan andil publik yang bermakna (meaningful participation) dengan merangkul pemerintah daerah, masyarakat, hingga kalangan akademisi pada tiap-tiap daerah yang menjadi subjek pengaturan.

"Ketika kami menyusun 15 RUU ini, kami sudah datang ke pemerintah daerah masing-masing dalam rangka proses legislasi untuk menyerap aspirasi. Tidak hanya dengan pemda, tetapi juga dengan masyarakat dan akademisi," ujar Zulfikar dalam Rapat Pleno Badan Legislasi di Jakarta, Kamis (4/6).

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index