JAKARTA — Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya mendorong agar profesi konten kreator dimasukkan ke dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai salah satu langkah untuk memberikan pengakuan resmi terhadap profesi baru yang tumbuh sangat cepat di era digital.
Melalui masuknya profesi ini ke dalam KBLI, para konten kreator kedepannya bisa mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) serta mendapatkan akses yang lebih lebar terhadap berbagai macam kemudahan ekonomi.
Riefky menjabarkan, pembahasan menyangkut pengaturan konten kreator, termasuk perihal kepemilikan NIB, mengacu pada ketentuan yang ada di dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19.
"Tentu yang kami ingin lakukan adalah bagaimana profesi konten kreator itu menjadi profesi resmi yang terdaftar dalam KBLI," kata Riefky setelah menghadiri agenda pengumuman pemenang sayembara logo HUT Ke-81 RI di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Berdasarkan penuturannya, pihak pemerintah memandang konten kreator sebagai salah satu dari profesi baru yang wajib memperoleh pengakuan formal, selaras dengan melesatnya pertumbuhan ekonomi kreatif serta industri digital di tanah air.
Riefky mengutarakan, Kementerian Ekonomi Kreatif pun sudah menjalin komunikasi dengan beberapa asosiasi konten kreator, di antaranya Asosiasi Kreator Indonesia (AKI), Aksi, dan Aksindo, untuk membicarakan bermacam aspek pengembangan ekosistem industri kreator digital.
"Konten kreator salah satu di antaranya. Banyak profesi-profesi baru yang berkembang di Indonesia yang saat ini juga perlu pengakuan resmi dalam KBLI," ucapnya.
Ia menerangkan, kehadiran KBLI bakal menjadi landasan utama bagi penerbitan NIB untuk para pelaku profesi dimaksud. Lewat kepemilikan NIB, konten kreator dinilai bakal kian gampang dalam mengakses permodalan maupun ikut serta di dalam pengadaan jasa pemerintah.
"Dengan dia sudah masuk dalam KBLI, profesinya sudah ada dalam KBLI, tentu nanti akan ada NIB. Dari NIB itulah nanti seorang konten kreator ketika membutuhkan akses pendanaan, ketika ingin mengikuti penyediaan jasa untuk proyek-proyek pemerintah pusat ataupun daerah itu sudah siap," tuturnya.
Walau begitu, Riefky menggarisbawahi bahwa regulasi menyangkut kewajiban pajak bagi konten kreator tetap berada di bawah wewenang Kementerian Keuangan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Adapun terkait dengan pajak tentu dari Kementerian Keuangan yang mengaturnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tandasnya.