Jaksa ke Nadiem: Jalankan Amanah Presiden Harus Sesuai Hukum

Jaksa ke Nadiem: Jalankan Amanah Presiden Harus Sesuai Hukum
Respons Duplik Nadiem, JPU Tegaskan Aturan Pengadaan Barang [FOTO: NET].

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung memberikan penegasan bahwa pelaksanaan program digitalisasi pendidikan wajib tetap mematuhi peraturan hukum yang berlaku, walaupun program itu diklaim sebagai amanah langsung dari Presiden.

Pernyataan tersebut dilontarkan oleh JPU Corneles Geeb Paulus ketika menanggapi duplik mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada Selasa (23/6/2026).

"Mau amanah apa pun itu harus sesuai dengan norma dan koridor yang berlaku," tegas Corneles Geeb Paulus.

Pihak JPU lantas mengaitkannya dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP).

"Mau amanah-amanah seperti apa? Tapi pengadaannya, menjalankan amanah itu harus sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku," lanjutnya.

Sebelum momen tersebut, Nadiem di dalam dupliknya memberikan penegasan bahwa program digitalisasi pendidikan yang ia eksekusi merupakan instruksi langsung dari Presiden ke-7 Joko Widodo sejak awal masa jabatannya sebagai Menteri Pendidikan di tahun 2019.

"Inilah fakta yang diabaikan kejaksaan, bahwa mandat saya dari awal adalah untuk melakukan digitalisasi pendidikan sesuai dengan arahan Presiden. Ini bukan agenda pribadi," tegasnya.

"Pak Jokowi pun beberapa minggu lalu telah mengakui secara publik bahwa semua kebijakan saya, termasuk digitalisasi pendidikan, adalah arahan dari Presiden," lanjut Nadiem.

Dalam nota pembelaannya, Nadiem menyampaikan bahwa Presiden sejak awal mula telah memberikan arahan kepada Kementerian Pendidikan guna melangsungkan transformasi digital serta memanfaatkan kemajuan teknologi demi membenahi tata kelola sektor pendidikan.

"Ada mandat dari Bapak Presiden untuk segera melaksanakan digitalisasi pendidikan, dan memanfaatkan teknologi untuk memutakhirkan tata kelola pendidikan," kata Nadiem.

Ia memaparkan bahwa instruksi itu disampaikan oleh Presiden dalam rapat kabinet paripurna perdana pascapelantikan dirinya.

"Dalam rapat kabinet paripurna pertama, Presiden meminta saya untuk segera membangun platform teknologi untuk pendidikan," ujarnya.

Berdasarkan penuturan Nadiem, arahan tersebut memperlihatkan keinginan Presiden agar manajemen pendidikan nasional dieksekusi melalui inovasi terobosan yang berbasis teknologi.

"Bayangkan, Bapak Presiden Joko Widodo langsung menyebut bahkan di tahun 2019 saat mulai jabatan saya, bahwa diperlukan langkah-langkah terobosan yang cepat dengan memanfaatkan infrastruktur dan kemajuan teknologi yang ada," tuturnya.

Ia pun mengutarakan bahwa Presiden secara spesifik menginstruksikan pembuatan platform teknologi bagi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

"Dan dalam rapat kabinet pertama, bayangkan Yang Mulia, rapat kabinet pertama, Pak Presiden menyebut untuk segera membangun platform teknologi khusus untuk Kemdikbudristek," kata dia.

Nadiem selanjutnya melempar pertanyaan mengenai alasan dirinya ditunjuk menempati posisi Menteri Pendidikan jika bukan lantaran rekam jejak pengalaman yang ia miliki di sektor teknologi.

"Sekarang saya tanyakan Yang Mulia, apabila bukan untuk pengalaman saya di bidang teknologi, untuk apa Pak Presiden memilih saya menjadi menteri pendidikan?" ujarnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index