EKONOMI360.ID — Direktur PT Ketrosden Triasmitra Tbk (KETR) Vidcy Octory mencaplok 48 juta saham perseroan dari Fajar Sejahtera Mandiri Nusantara dengan harga Rp200 per saham, jauh di bawah harga pasar saat transaksi berlangsung. Nilai keseluruhan transaksi mencapai Rp9,7 miliar dan membuat komposisi kepemilikan kedua pihak berubah signifikan. Aksi ini muncul tak lama setelah Bursa Efek Indonesia (BEI) menandai pergerakan saham KETR sebagai unusual market activity (UMA).
Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), transaksi pembelian 48 juta saham KETR oleh Vidcy Octory dilakukan pada 14 September 2026. Harga Rp200 per saham yang disepakati kontras dengan pergerakan saham KETR di hari yang sama, yang dibuka di level Rp955 dan ditutup di Rp905 per saham.
Setelah transaksi rampung, kepemilikan Vidcy Octory di KETR tercatat menjadi 1,70%. Sementara itu, porsi Fajar Sejahtera Mandiri Nusantara turun menjadi 54,83%.
Harga Transaksi vs Harga Pasar KETR
Selisih harga transaksi Rp200 per saham dengan harga penutupan Rp905 per saham pada 14 September 2026 mencapai lebih dari empat kali lipat. Artinya, pembeli memperoleh saham dengan diskon sangat besar dibandingkan harga yang berlaku di pasar reguler hari itu.
Pada perdagangan terbaru, saham KETR bergerak turun 5,76% ke level Rp900 per saham. Meski terkoreksi, saham emiten kontraktor ini masih mencatat kenaikan 57,89% dalam sebulan terakhir, sedangkan secara year to date justru turun 17,43%.
Latar Belakang: Pantauan BEI atas UMA KETR
BEI mulai memantau ketat pola pergerakan saham KETR sebagai UMA sejak Jumat, 11 September 2026. Pemantauan dilakukan karena terjadi kenaikan harga saham yang dinilai tidak wajar.
"Pengumuman Unusual Market Activity (UMA) tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal," tulis manajemen BEI dalam pengumuman resminya.
"Sehubungan dengan terjadinya UMA atas saham KETR tersebut, perlu kami sampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini," lanjut pernyataan tersebut.
Yang Perlu Dicermati Investor KETR
BEI mengimbau investor memperhatikan jawaban emiten atas permintaan konfirmasi bursa. Investor juga diminta mencermati kinerja emiten dan keterbukaan informasinya secara menyeluruh.
Selain itu, bursa menyarankan investor mengkaji ulang rencana corporate action emiten apabila rencana tersebut belum mendapat persetujuan RUPS. Pertimbangan atas berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari juga dianjurkan sebelum mengambil keputusan investasi.
Transaksi pembelian saham di bawah harga pasar oleh pihak internal kerap menjadi perhatian pelaku pasar karena berpotensi menimbulkan pertanyaan soal kewajaran valuasi. Namun, BEI menegaskan pengumuman UMA tidak otomatis berarti ada pelanggaran aturan pasar modal.
Bagi pemegang saham ritel, kombinasi antara status UMA, lonjakan harga sebulan terakhir, dan transaksi private placement berskala besar di harga rendah menjadi tiga hal yang layak dipantau dalam waktu dekat.