EKONOMI360.ID — Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Pasarraya Kuta, bank yang berkedudukan di Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali. Pencabutan berlaku 17 September 2026 setelah pengurus dan pemegang saham dinilai gagal merealisasikan rencana penyehatan permodalan dan likuiditas. Lembaga Penjamin Simpanan selanjutnya menjalankan fungsi penjaminan dan proses likuidasi bank tersebut.
Keputusan pencabutan izin usaha BPR Pasarraya Kuta dituangkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-71/D.03/2026. OJK menyatakan langkah tersebut merupakan bagian dari tindakan pengawasan untuk memperkuat industri perbankan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan.
Perjalanan Status Pengawasan Sejak 2025
Sebelum izin dicabut, OJK lebih dulu menetapkan BPR Pasarraya Kuta berstatus BPR Dalam Penyehatan pada 4 September 2025. Penetapan itu dipicu rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum bank yang berada di bawah ambang 12%.
Setelah berstatus BDP, manajemen BPR Pasarraya Kuta menyusun rencana tindak penyehatan. Dalam pelaksanaannya, bank tidak sepenuhnya mampu merealisasikan rencana tersebut.
OJK menilai upaya penyehatan selama periode BDP belum memberi hasil signifikan dalam mengatasi persoalan permodalan dan likuiditas. Kondisi itu berujung pada penetapan status BPR Dalam Resolusi pada 2 September 2026.
Permintaan LPS dan Dasar Hukum Pencabutan
Dalam status BDR, pengurus dan pemegang saham tetap diberi ruang melakukan penyehatan, khususnya menutup masalah modal dan likuiditas. Ruang itu tidak terpakai.
Lembaga Penjamin Simpanan kemudian menetapkan cara penanganan melalui likuidasi, tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner LPS Nomor 125/ADK3/2026 tanggal 10 September 2026. Melalui keputusan itu, LPS meminta OJK mencabut izin usaha BPR Pasarraya Kuta.
OJK menindaklanjuti permintaan tersebut dengan memperhatikan ketentuan Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023. Pencabutan izin usaha pun resmi ditetapkan.
Dana Nasabah Dijamin LPS
Dengan pencabutan izin usaha, LPS menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS. Aturan itu telah beberapa kali diubah, terakhir lewat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
OJK mengimbau nasabah BPR Pasarraya Kuta tetap tenang. Otoritas menegaskan dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku.
Apa Artinya bagi Nasabah dan Industri BPR
Bagi nasabah, kepastian utama terletak pada skema penjaminan LPS. Nasabah yang ingin mengetahui status simpanannya dapat menunggu pengumuman resmi LPS soal jadwal dan mekanisme pembayaran klaim penjaminan.
Bagi industri, kasus BPR Pasarraya Kuta memperlihatkan bahwa pengawasan permodalan di bank kecil berjalan ketat. Rasio KPMM di bawah 12% menjadi pemicu awal rangkaian sanksi hingga resolusi.
Pencabutan izin ini menambah daftar BPR yang ditutup akibat persoalan modal dan likuiditas. Pemegang saham BPR lain di daerah dengan profil serupa patut mencermati rasio kecukupan modal masing-masing.