Dampak Mandatori B50: Peneliti Ingatkan Risiko Degradasi Gambut

Dampak Mandatori B50: Peneliti Ingatkan Risiko Degradasi Gambut
Peneliti Unri Minta Model Pembangunan Lahan Gambut Dikoreksi [FOTO: NET].

JAKARTA— Pola pembangunan yang mengandalkan pemanfaatan lahan dipandang wajib segera dievaluasi apabila Indonesia berambisi meraih target pertumbuhan hijau tanpa merusak kelestarian ekosistem gambut.

Peneliti Senior Pusat Unggulan Iptek Gambut dan Kebencanaan (PUI GK) Universitas Riau, Haris Gunawan, mewanti-wanti bahwa praktik bisnis yang terus berjalan dengan skema apa adanya (business as usual) berisiko menyeret ekosistem gambut di Riau dari status kerentanan tinggi (high-risk degradation) menuju level kerusakan yang akut.

Pernyataan peringatan tersebut mengemuka di tengah bergulirnya rencana penerapan biodiesel B50 yang diproyeksikan bakal mendongkrak volume kebutuhan pasokan bahan baku sawit. 

Di lain sisi, mayoritas wilayah Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) di Riau dilaporkan telah tertekan akibat alih fungsi tutupan hutan, pembuatan saluran kanal, serta peristiwa kebakaran yang melanda berulang kali.

“Kalau bisnis ini (berbasis lahan) dipraktikkan terus-menerus secara business as usual, tanpa koreksi yang signifikan, high risk-nya akan benar-benar terbukti. Kondisinya bisa menuju degradasi tingkat akut,” ujar Haris kepada Bisnis, Kamis (25/6/2026).

Berdasarkan analisis Haris, sebagian besar kawasan ekosistem gambut di Riau sudah didera tekanan berat imbas pergeseran fungsi hutan, pembuatan sekat kanal, hingga bencana kebakaran yang terjadi berulang. 

Oleh karena itu, adanya penambahan beban aktivitas berbasis lahan tanpa dibarengi perbaikan tata kelola diprediksi mempercepat laju kelumpuhan ekosistem yang saat ini telah berada pada ambang risiko tinggi.

Ia menegaskan tidak mempermasalahkan komitmen pemenuhan target eskalasi produksi demi menopang program B50. Walakin, strategi pendekatan yang diambil tidak boleh lagi bertumpu pada formula lama yang berjalan konvensional.

Menurut pandangannya, perluasan perkebunan di areal lahan gambut wajib didahului oleh langkah tinjauan mendalam terhadap fungsi kawasan lindung, tata kelola air, serta catatan riwayat bencana kebakaran supaya peningkatan kapasitas produksi tidak justru memperparah ancaman degradasi.

“Sekarang kalau lahan gambut kami sudah terlanjur ditanami sawit, mau tidak mau kami harus ketat tata airnya. Itu investasi,” tegasnya.

Untuk wilayah gambut yang telanjur dimanfaatkan sebagai lahan perkebunan kelapa sawit, Haris memandang opsi yang realistis dijalankan bukan lagi memperdebatkan legalitas keberadaannya, melainkan mereformasi aspek manajemen pengelolaannya. 

Upaya pengendalian sistem tata air, langkah preventif kebakaran, serta monitoring kondisi lahan berkala mesti dikategorikan sebagai bentuk investasi jangka panjang demi mempertahankan produktivitas sekaligus meminimalkan kerusakan lingkungan.

Ia mengingatkan bahwa kelumpuhan fungsi lahan gambut tidak sekadar melambungkan emisi karbon, melainkan juga memicu penurunan permukaan tanah (subsiden). 

Dalam proyeksi jangka panjang, fenomena tersebut dapat mengikis hingga melenyapkan kapasitas lahan gambut dalam menopang roda aktivitas perkebunan.

“Kalau gambutnya hilang, jangka panjangnya kami akan mengalami subsiden atau penurunan muka tanah. Ujung-ujungnya kami akan kehilangan media atau lahan untuk berkebun,” ucapnya.

Atas dasar pertimbangan itu, Haris mempertanyakan aspek keberimbangan antara faedah pemangkasan emisi yang digadang-gadang lewat program B50 dengan kuantitas emisi yang justru terlepas akibat kerusakan lahan gambut. 

Menurut penilaiannya, apabila manajemen lahan gambut tidak lekas dibenahi, emisi yang lahir akibat penyusutan muka air, proses dekomposisi, serta kebakaran berisiko jauh lebih besar ketimbang emisi yang diklaim berhasil ditekan lewat konsumsi biodiesel.

Bahkan, penurunan muka air yang dipicu oleh pembuatan drainase saja diestimasi mampu melepaskan berkisar 50–80 ton $CO_2$ ekuivalen per hektare. 

Oleh sebab itu, klaim reduksi emisi melalui program B50 selayaknya ditinjau secara komprehensif dengan mengalkulasi ongkos kerusakan ekologis yang ditimbulkan.

Haris turut mengingatkan bahwa tanggung jawab dalam melestarikan area gambut tidak bisa sepenuhnya dilimpahkan kepada pihak masyarakat bawah. 

Menurutnya, banyak kalangan petani sawit swadaya di lahan gambut terbentur keterbatasan finansial dan teknologi untuk mendirikan infrastruktur tata air, merealisasikan peremajaan kelapa sawit, maupun mengantisipasi kebakaran.

Oleh karena itu, ia mendorong pihak pemerintah untuk mempercepat eskalasi pengembangan sektor ekonomi karbon selaku bagian dari peta jalan strategi pembangunan nasional. 

Langkah investasi pada program restorasi gambut, proteksi ekosistem, serta pemanfaatan instrumen perdagangan karbon dinilai sanggup mendatangkan profit ekonomi sekaligus memelihara ketahanan fungsi ekologis lahan gambut.

“Saya sudah lama mendorong soal ekonomi karbon. Menurut saya, di situlah solusinya. Pemerintah harus ngegas potensi-potensi Indonesia untuk pengembangan bisnis karbon. Semua instrumen mesti disiapkan,” katanya.

Akselerasi ekonomi karbon, Haris menambahkan, dapat bertransformasi menjadi stimulus baru bagi masyarakat luas untuk menjaga kawasan gambut tetap lestari. 

Selain membuka keran pendapatan alternatif lewat transaksi perdagangan karbon, investasi pada sektor pemulihan gambut dipercaya mampu menekan risiko kebakaran, menjaga stabilitas produktivitas kebun, sekaligus mengawal keberlanjutan basis mata pencaharian masyarakat penghuni kawasan gambut.

Ia menandaskan bahwa perancangan skema ekonomi karbon wajib bertolak dari kebutuhan konkret masyarakat di lapangan agar regulasi yang dilahirkan tidak mandek sebagai wacana teoritis belata, melainkan aplikatif dan menghadirkan faedah riil di tingkat bawah. 

Menurutnya, keuntungan finansial tersebut merupakan nilai bonus, sementara pencapaian paling berharga tetap berupa terjaganya fungsi ekosistem untuk diwariskan kepada generasi masa depan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index