Tarif Baru Tiket Pesawat Rampung, Tunggu Harga Avtur Stabil

Tarif Baru Tiket Pesawat Rampung, Tunggu Harga Avtur Stabil
Kemenhub Selesai Formulasikan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Baru [FOTO: NET].

JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan bahwa pada dasarnya pihak pemerintah telah hampir menyelesaikan penyusunan tarif batas atas (TBA) serta tarif batas bawah (TBB) baru yang bakal menjadi fondasi penetapan nilai jual tiket pesawat ke depan.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memaparkan bahwa rumusan angka untuk TBA yang baru sejatinya sudah selesai digodok. 

Walau demikian, proses penerapannya di lapangan masih menanti momen yang tepat ketika harga bahan bakar pesawat kembali bergerak stabil mendekati angka normal.

"Saya rasa angkanya sudah diformulasikan, tinggal menunggu momentum harga fuel stabil," ujarnya dalam Media Briefing, dikutip pada Sabtu (27/6/2026).

Menurut pendapat Dudy, penerapan regulasi biaya tambahan akibat kenaikan harga bahan bakar atau fuel surcharge untuk saat ini sengaja dipilih lantaran memberikan celah adaptasi yang lebih fleksibel bagi maskapai penerbangan guna menyikapi lonjakan harga komoditas yang terjadi belakangan ini.

Dudy mengutarakan bahwa pemerintah pun tengah melakukan peninjauan kembali terhadap instrumen pembentuk komponen TBA yang terakhir kali ditetapkan pada tahun 2019 lalu. 

Proses evaluasi ini dijalankan sebab bermacam pos pengeluaran operasional penerbangan, seperti nilai tukar mata uang hingga harga avtur, telah bergeser sangat jauh apabila disandingkan dengan kondisi sewaktu regulasi lama tersebut diterbitkan.

Pihak Kementerian Perhubungan menetapkan sejumlah indikator prasyarat sebelum memberlakukan TBA yang baru. Beberapa di antaranya meliputi kondisi harga avtur, pergerakan minyak mentah global, serta situasi geopolitik internasional yang mulai menunjukkan tren membaik.

Dudy mengharapkan agar pemberlakuan TBA baru ini bisa segera dieksekusi begitu harga avtur bergerak kembali menyentuh level awal sebelum kebijakan fuel surcharge diterapkan pada Maret yang lalu. Menurutnya, kala itu nominal harga avtur masih tertahan di kisaran Rp14.000 untuk setiap liternya sebelum akhirnya mengalami tren kenaikan pada bulan April.

"Kalau kemudian avtur sudah mendekati dengan kondisi pada saat itu, kami dengan sesegera mungkin akan melakukan TBA yang baru," jelasnya.

Melalui skema regulasi yang baru tersebut, instrumen fuel surcharge nantinya tidak akan diterapkan lagi lantaran semua variabel biaya operasional maskapai sudah diintegrasikan ke dalam rumusan formula TBA. 

Walau begitu, pemerintah tetap menyediakan ruang untuk penyesuaian biaya fuel surcharge jika di kemudian hari kembali terjadi guncangan harga avtur yang signifikan seperti masa sebelumnya.

"Kalau dalam kondisi yang tidak terjadi apa-apa, maka kami akan menggunakan TBA sebagai patokan untuk menentukan harga tiket. Namun, apabila terjadi kondisi seperti kemarin, dimungkinkan juga adanya adjustment terhadap fuel surcharge," katanya.

Sistem regulasi mengenai batas tarif angkutan udara domestik untuk kelas ekonomi di tanah air sebetulnya telah berjalan semenjak Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan resmi disahkan.

Pemerintah lewat peran Kementerian Perhubungan merumuskan dua alat kendali utama, yakni berupa tarif batas atas (TBA) serta tarif batas bawah (TBB). 

Berdasarkan rujukan Pasal 1 ayat 5 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2019, istilah TBA dimaknai sebagai nominal harga jasa paling tinggi atau batas maksimum yang diperkenankan untuk diterapkan oleh maskapai penerbangan komersial berjadwal.

Di dalam lembaran regulasi itu pula, khususnya pada Pasal 23 ayat 1, dicantumkan bahwa pemerintah diwajibkan melaksanakan peninjauan berkala secara rutin setiap 3 bulan sekali jika dijumpai fluktuasi yang signifikan pada komponen pembentuk tiket, seperti variabel harga avtur serta nilai tukar mata uang rupiah terhadap dolar AS.

Paling tidak, langkah pembaruan aturan perlu ditempuh apabila muncul pembengkakan pada akumulasi pengeluaran biaya operasional pesawat udara minimal sebesar 10%.

Sementara untuk kondisi terkini, persentase fuel surcharge telah menyentuh angka 50%, selaras dengan koridor rentang harga komoditas avtur yang diregulasi lewat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026. 

Fenomena tersebut dipicu oleh lonjakan harga bahan bakar avtur yang merangkak naik di atas 70% semenjak April 2026.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index