EKONOMI360.ID — Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X meminta pemerintah pusat menyelaraskan aturan alih fungsi lahan yang dinilai tumpang tindih dengan kebijakan daerah. Permintaan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI, Selasa (15/9), yang membahas pengelolaan aset daerah dan pendapatan asli daerah.
Dalam forum yang juga dihadiri sejumlah gubernur dan wakil gubernur, Paku Alam X menyoroti kondisi wilayah DIY yang hanya seluas 3.100 km² dengan kepadatan penduduk terus meningkat. Menurutnya, tekanan kebutuhan hunian berhadapan langsung dengan kewajiban menjaga lahan produktif.
"Secara umum DIY itu provinsi terkecil se-Indonesia, hanya 3.100 km². Terdiri dari 4 kabupaten dan 1 kota dan tentu permasalahan utama adalah kepadatan penduduk. Kami sensus 3,8 juta tapi eksisting hampir 4,2 juta dan setiap tahun bertambah karena banyak mahasiswa baru," ujar Paku Alam X.
Selisih Data Penduduk dan Tekanan Kebutuhan Hunian
Angka sensus penduduk DIY tercatat 3,8 juta jiwa, sementara data eksisting mendekati 4,2 juta jiwa. Lonjakan itu sebagian besar didorong kedatangan mahasiswa baru setiap tahun.
Pertambahan penduduk tersebut memunculkan kebutuhan perumahan yang tidak bisa dihindari. Di sisi lain, lahan produktif di DIY perlu dipertahankan agar tidak beralih fungsi secara masif.
Paku Alam X menilai kondisi ini menempatkan pemerintah daerah pada posisi sulit. Kebutuhan hunian mendesak, tetapi ruang wilayah sangat terbatas.
Aturan Pusat dan Daerah Dinilai Belum Selaras
Persoalan utama yang diangkat Wagub DIY adalah ketidakharmonisan regulasi antara pemerintah pusat dan daerah, khususnya soal alih fungsi lahan. Ia menyebut aturan yang berlaku belum sejalan dengan kondisi lapangan di DIY.
"Nah tentu yang jadi permasalahan adalah peraturan pemerintah yang disharmoni dengan daerah, terutama terkait alih fungsi lahan karena apapun yang terjadi dengan jumlah penduduk yang cukup banyak kemudian keterbatasan wilayah tentu akan ada freeze kebutuhan perumahan di mana ada penetapan wilayah produktif," kata Paku Alam X.
Ia berharap ada langkah konkret untuk menyelaraskan peraturan pusat dan daerah. "Harapan kami secara umum harmonisasi peraturan pemerintah dan peraturan daerah," tambahnya.
Komisi II Soroti Kekhususan Tata Kelola Pertanahan DIY
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengaitkan persoalan pertanahan dengan status kekhususan DIY. Menurutnya, tata kelola pertanahan tetap dipertahankan sebagai bagian dari keistimewaan daerah tersebut.
Rapat dengar pendapat itu sendiri membahas pengelolaan aset pemerintah daerah atau barang milik daerah (BMD) serta aset BUMD dalam kaitannya dengan pendapatan asli daerah (PAD). Isu alih fungsi lahan muncul sebagai persoalan turunan yang dianggap mendesak.
Pemerintah Pusat Berjanji Memperhatikan
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan menyatakan pemerintah akan menindaklanjuti persoalan yang disampaikan Wagub DIY. "Insyaallah ini terus kita perhatikan," ujar Ossy.
Belum ada jadwal spesifik kapan harmonisasi aturan alih fungsi lahan akan dibahas lebih lanjut. Komisi II DPR RI belum memutuskan apakah persoalan ini akan masuk dalam rekomendasi resmi hasil rapat.