EKONOMI360.ID — Direktorat Jenderal Pajak memastikan akan mengevaluasi ulang ratusan pejabat yang dilantik dalam mutasi besar-besaran pada 10 September 2026, beberapa hari sebelum Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dicopot Presiden Prabowo Subianto. Pejabat yang dinilai tidak memenuhi syarat kapabilitas akan dibatalkan dan dikembalikan ke posisi semula.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan pihaknya bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah mengusulkan kepada Menteri Keuangan Suahasil Nazara agar mutasi tersebut ditunda atau dibatalkan. Usulan itu muncul setelah sejumlah nama yang dilantik dinilai tidak melewati proses penilaian dan pengelolaan talenta yang berlaku di lingkungan kementerian.
"Itu kan usulan kita, rotasi, cuma memang ada beberapa yang nama-nama ajaib yang tidak ikut proses assessment, talent management, kemudian itu yang membuat saya dan Dirjen Bea Cukai meminta untuk ditunda dahulu, dibatalkan," kata Bimo di kantornya, Rabu (16/9/2026).
Ratusan Pejabat Dievaluasi, yang Tak Lolos Kembali ke Posisi Lama
Menurut Bimo, daftar pejabat yang dilantik akan diperiksa ulang satu per satu, khususnya di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Pejabat yang tidak memenuhi syarat kapabilitas dan kelayakan akan dibatalkan pelantikannya.
"Yang nggak memenuhi syarat tadi dibatalkan, yang lain-lain tetap," ujarnya.
Pembatalan itu berdampak pada pengembalian jabatan. Pejabat yang batal dilantik akan kembali ke posisi sebelum mutasi 10 September 2026. "Iya (kembali ke posisi awal)," tegas Bimo.
Mutasi tersebut melibatkan ratusan orang dan terjadi beberapa hari sebelum Purbaya dicopot dari jabatan Menteri Keuangan. Purbaya sendiri sempat menjabat sebagai Menteri Keuangan sebelum digantikan Suahasil Nazara.
Sinyal Buruk bagi Pejabat yang Lolos Assessment
Bimo menilai mutasi besar-besaran itu menimbulkan kegaduhan internal. Salah satu pemicunya adalah keberadaan sejumlah nama yang dilantik tanpa mengikuti proses assessment dan talent management yang seharusnya dijalani setiap pejabat.
"Karena sinyalnya nggak bagus bagi pasukan yang lain, yang sudah ikut susah payah, ikut assessment, ikut ujian, ikut talent management," kata Bimo.
Menurutnya, proses assessment dan talent management menjadi dasar penilaian kapabilitas di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Pejabat yang tidak melewati tahapan itu dianggap tidak memiliki dasar kelayakan untuk menduduki jabatan hasil mutasi.
Usulan ke Suahasil Nazara dan Kelanjutan Evaluasi
Bimo menyampaikan usulan penundaan dan pembatalan itu kepada Suahasil Nazara selaku Menteri Keuangan baru. Hingga Rabu (16/9/2026), proses pengecekan ulang terhadap daftar pejabat masih berlangsung di internal Direktorat Jenderal Pajak.
Hasil evaluasi akan menentukan siapa saja pejabat yang tetap bertahan dan siapa yang dikembalikan ke jabatan sebelumnya. Bimo tidak merinci berapa jumlah pejabat yang masuk kategori tidak memenuhi syarat maupun nama-nama yang dimaksud dalam proses evaluasi tersebut.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berada pada posisi yang sama dalam usulan ini. Djaka Budi Utama selaku Dirjen Bea Cukai bersama Bimo menandatangani permintaan penundaan kepada Menteri Keuangan.