Permohonan Restitusi Pajak Diproyeksi Rp361 Triliun pada 2025, Pemerintah Diminta Benahi Tata Kelola

Permohonan Restitusi Pajak Diproyeksi Rp361 Triliun pada 2025, Pemerintah Diminta Benahi Tata Kelola

EKONOMI360.ID — Nilai permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak diperkirakan menembus Rp361 triliun pada 2025. Lonjakan itu mendorong desakan agar pemerintah membenahi tata kelola restitusi pajak demi menjaga likuiditas dunia usaha.

Ekonom dan Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Telisa Aulia Falianty menilai pemerintah menghadapi pilihan sulit antara menjaga penerimaan negara dan menahan agar modal kerja pelaku usaha tidak kering. Permohonan restitusi yang melonjak membuat tekanan pada kas negara dan kebutuhan likuiditas korporasi berbenturan.

Desakan pembenahan tata kelola perpajakan ini mencuat dalam diskusi publik di kampus UI Salemba, Depok, Rabu (16/9/2026). Fokusnya bukan sekadar mengejar target penerimaan, melainkan memastikan uang yang menjadi hak wajib pajak kembali tepat waktu.

Restitusi Rp361 Triliun dan Sumber Fluktuasinya

Angka Rp361 triliun menjadi sorotan karena besarnya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sepanjang 2025. Lonjakan itu tidak muncul dari satu sebab tunggal.

Telisa menyebut fluktuasi restitusi dipengaruhi karakteristik perekonomian, laju investasi, kinerja ekspor, hingga tingkat kepatuhan wajib pajak. Desain sistem dan kapasitas administrasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) juga ikut menentukan besar-kecilnya permohonan yang masuk.

Kombinasi faktor itu membuat restitusi bukan sekadar urusan administrasi. Bagi banyak perusahaan, dana yang tertahan di proses pengembalian sama dengan modal kerja yang tidak bisa diputar.

Dilema Fiscal Space vs Likuiditas Usaha

Telisa mengakui persoalan ini menempatkan pemerintah pada posisi sulit. Ia menyampaikannya secara terbuka dalam forum tersebut.

"Kalau dari kajian ini sendiri, kita memang menghadapi dilema yang sangat berat, yaitu dilema antara fiscal space dengan likuiditas usaha," ujar Telisa.

Di satu sisi, negara butuh ruang fiskal yang cukup untuk membiayai belanja dan menjaga stabilitas. Di sisi lain, dunia usaha menuntut kepastian agar arus kas tidak terganggu oleh proses restitusi yang berlarut.

Rekomendasi: Pembenahan Berbasis Risiko

Untuk keluar dari dilema itu, Telisa merekomendasikan pembenahan tata kelola restitusi berbasis risiko. Pendekatannya dipilah menurut kasus per kasus, sektoral, maupun individual.

Manajemen risiko dinilai penting untuk menetapkan batas waktu penyelesaian berkas secara terukur. Penetapan tenggat itu harus mengikuti klasifikasi kepatuhan masing-masing wajib pajak, sehingga wajib pajak patuh bisa mendapat layanan lebih cepat.

Pendekatan berlapis ini juga berpotensi mempersempit ruang penyalahgunaan restitusi oleh pihak yang tidak berhak. Pemerintah diminta memb dream benahi tata kelola perpajakan secara menyeluruh, tidak hanya menambal satu titik masalah.

Bagi pelaku usaha, kejelasan waktu pencairan restitusi sama pentingnya dengan besaran tarif pajak. Tanpa perbaikan tata kelola, target penerimaan negara dan ketahanan modal kerja perusahaan akan terus bersaing ketat.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index